Hidayatullah.com- Persidangan kasus Az-Zikra masih terus berjalan hingga sampai saat ini. Untuk sidang ketiga digelar Rabu (06/05/2015) pagi tadi di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Bogor Jawa Barat.
Hakim Ketua persidang mengatakan bahwa sidang ketiga itu merupakan kelanjutan dari sidang kedua, di mana masih berkaitan dengan pengumpulan data, fakta maupun pengakuan dari keterangan para saksi.
Dari pantauan awak hidayatullah.com di lokasi tampaknya ada yang berbeda dengan sidang kedua. Pada sidang kedua saksi yang dihadirkan adalah Habib Faisal Salim (korban insiden dalam kasus az-Zikra), Devina (putri korban), serta 2 security lainnya yang sedang berjaga di pemukiman majelis az-Zikra saat insiden terjadi.
Sementara dalam sidang ketiga ada 8 saksi yang dihadirkan, di mana 8 saksi tersebut juga merupakan bagian dari 34 tersangka dalam kasus az-Zikra.
Sebelum sidang dimulai, Hakim Ketua membacakan biodata singkat dari ke 8 saksi tersebut seperti Ade Khomaini Malik, Iim Ibrahim Ilyas, Muhammad Sholeh, Setyo Budiyanto, Asri bin Abdul Hamid, Idrus Affandi, Imam Syafi’i, serta Muhammad Sulaeman.
Adapun 5 tersangka yang disidang dalam persidangan tersebut adalah Ibrahim al-Habsy (Korlap dari FBR Sukahati), Ida Bagus (Pimpinan dari Hubbul Islah Sukahati), Syamsuri, Hara dan Syarifuddin.
Setelah itu, baru kemudian Hakim Ketua mempersilahkan para saksi untuk disumpah dengan al-Qur’an supaya memberikan keterangan yang sebenar-benarnya sesuai dengan apa yang mereka lihat dan dengar baik itu sebelum ataupun sesudah insiden terjadi.
“Jika para saksi ketahuan memberikan keterangan yang tidak benar dalam persidangan maka saksi bisa dijatuhi hukuman pidana,” kata Hakim Ketua mengingatkan para saksi.
Hakim Ketua memberikan beberapa pertanyaan kepada satu per satu saksi untuk memberikan keterangan yang sebenar-benarnya sesuai dengan fakta yang telah terjadi.
Pertanyaan awal yang diberikan oleh Hakim Ketua kepada para saksi terkait dengan keberadaan mereka ketika terjadi sebuah insiden pemukulan serta pengroyokan kepada Habib Faisal Salim, “Saat terjadi insiden apakah saudara sedang ada di lokasi dan melihat secara langsung?”.
Dari ketujuh saksi, semua mengakui berada di lokasi kejadian saat insiden pemukulan dan pengroyokan kepada Faisal sedang terjadi, kecuali saksi mata yang akrab disapa Iim.
“Saya tidak ada di lokasi kejadian Pak Hakim, saat itu saya sedang ada di atas,” kata Iim yang ternyata adalah sopir mobil yang digunakan untuk membawa Faisal ke Polsek Cibinong.
Pertanyaan demi pertanyaan dari Hakim Ketua dijawab oleh para saksi, Namun keterangan yang diberikan para saksi banyak yang tidak sesuai dengan keterangan yang dikumpulkan saat dilakukan penyidikan oleh tim penyidik dari kepolisian.
Awal sidang berlangsung tak satupun ada pengakuan atau keterangan dari kedelapan saksi bahwa terjadi insiden pemukulan yang menyebabkan luka lebam pada wajah dan bibir Faisal Salim.
Bahkan berulang kali Hakim Ketua mengingatkan kepada para saksi agar mau memberikan keterangan yang sebenar-benarnya sesuai dengan fakta di lapangan. Sebab, sebelum mereka (para saksi) memberikan keterangan bersedia untuk disumpah dengan al-Qur’an.
Di penghujung persidangan, setelah dicerca dengan beberapa pertanyaan serta penegasan dari salah satu Jaksa Penuntut Umum, baru kemudian para saksi khususnya Ade Khomaini banyak memberikan keterangan, pengakuan bahwa telah terjadi aksi pemukulan terhadap Faisal Salim yang hingga menyebabkan luka lebam di wajah dan bibirnya.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Selain itu, Ade juga menyampaikan beberapa pengakuan lainnya seperti adanya breeffing terlebih dahulu di rumah Berry (adik Ade Khomaini.red) sebelum 34 tersangka itu berangkat menuju ke Pemukiman Muslim Majelis az-Zikra untuk menurunkan spanduk yang bertuliskan penolakan terhadap paham Syiah, kasus insiden tersebut dilakukan oleh FBR Sukahati dengan Koordinator Ibrahim al-Habsy serta Majelis Taklim Hubbul Islam Sukahati di bawah koordinator Ida Bagus.
Menutup persidangan Hakim Ketua pun memberikan kesempatan kepada 5 tersangka untuk menanggapai apa saja yang disampaikan oleh para saksi dan mereka serempak menjawab tidak keberatan atau setuju dengan semua keterangan dan pengakuan yang disampaikan oleh para saksi.
Sekadar informasi lanjutan, Kamis (07/05/2015) besok pagi, akan digelar kembali persidangan di mana kelima tersangka yang diadili dalam sidang ketiga akan memberikan keterangan sebagai saksi untuk tersangka lainnya dalam kasus yang sama yaitu insiden pemukulan dan pengoroyokan kepada Kepala Penegak Syariat Pemukiman Muslim Majelis az-Zikra, Habib Faisal Salim pada 11 Februari yang lalu.*