Hidayatullah.com- Dalam mengambil suatu keputusan apakah suatu ujaran pada sebuah spanduk mengandung unsur kebencian atau tidak, secara legal formal Komisioner Komnas HAM, M. Imdadun Rahmat menuturkan itu adalah tugas lembaga pengadilan.
“Harus ada proses investigasi dulu, penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan pengadilan. Dalam pengadilan pun akan dihadirkan para ahli bahasa yang akan ditanya apakah itu masuk unsur ujaran kebencian atau tidak,” ujar Imdadun kepada wartawan usai menerima pengaduan Organization of Ahlulbayt for Social support and Education (OASE), organisasi kelompok Syiah di kantor Komnas HAM, Jl. Latuharhari No.48, Jakarta Pusat, Kamis (12/03/2015) sore.
Sementara itu, Ferdi Irwandi selaku Divisi Hukum OASE dalam berita pengaduan yang disampaikan kepada Komnas HAM mengatakan spanduk yang dipasang di depan masjid dan tepi jalan komplek Az Zikra Sentul mengandung unsur kebencian dan berpotensi memecah belah anggota masyarakat di wilayah NKRI.
Padahal hingga sampai saat ini, dari pihak pengadilan sendiri belum menetapkan sebuah keputusan terkait spanduk tersebut apakah bisa disebut mengandung unsur kebencian atau tidak.
Selain itu, Ferdi juga menyampaikan para jama’ah pendukung Syiah yang 34 orang itu justru difitnah telah menculik Faisal Salim dan dituduh telah melakukan penyerangan dan penganiayaan.
Sementara berbeda dengan realitanya, Oase tak menyinggung kekerasan yang dilakukan penganut Syiah pada Faisal Salim Kepala Divisi Penegakan Syariah Pemukiman Muslim Az Zikra, babak belur dikeroyok para jama’ah pendukung Syi’ah di depan anaknya. [Baca: Faisal Salim: Saya Dikeroyok di Depan Anak Saya].*
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/