Hidayatullah.com–Penolakan grasi oleh Presiden Joko Widodo untuk membatalkan hukuman mati terpidana bandar narkoba harus direspon positif.
Demikian disampaikan Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam- Majelis Penyelamat Organisasi (HMI-MPO) Cabang Kendari, Jufra Udo.
“Ini adalah langkah serius untuk perang melawan narkoba hingga keakar-akarnya. Tak terkecuali di Sulawesi Tenggara.
Salah satunya lewat upaya pengawasan keluar masuknya Tenaga Kerja Indonesia (TKI), ini harus diperketat,” demikian ujar Jufra Udo dalam rilisnya.
Menurutnya, penting diingat, pada 18 Februari lalu, Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Barat memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 745,6 gram atau senilai hampir 1,5 miliar yang dibawa TKI asal Malaysia.
Pasalnya, ada beberapa desa di Provinsi Sulawesi Tenggara mengandalkan profesi perantau untuk menghidupi keluarganya. Ini sangat penting diawasi, karena jalur transformasi budaya lebih cepat mempengaruhi tatanan kehidupan desa lewat interaksi sosial antara perantau dengan penduduk setempat.
“Seperti hasil yang diperoleh kader HMI-MPO, ada salah satu desa yang justeru menggunakan obat batuk dalam takaran tinggi sebagai minuman memabukkan.”
Parahnya, konsumennya berasal dari lapisan remaja tingkat SMA dan SMP. Menurut aparat desa setempat, pengetahuan tersebut diadopsi dari oknum perantau yang kembali ke daerahnya.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Kejadian ini merupakan contoh kecil yang sangat kami sayangkan. Kami duga masih banyak “kemungkinan lain” yang mesti kita waspadai bersama. Olehnya itu, kami berharap perang melawan narkoba mesti disikapi lebih tegas oleh semua elemen masyarakat Sulawesi Tenggara.*