Hidayatullah.com–Kabar surat edaran larangan berjilbab yang dikeluarkan oleh oleh Polda Riau terkait jilbab anggota polisi wanita (Polwan) mengindikasikan masih terhambatnya kebebasan beragama di Indonesia.
Surat edaran itu berdasarkan arahan Mabes Polri soal Jilbab Polwan yang masih belum bisa digunakan oleh muslimah polwan yang ingin berjilbab .
“Padahal Komisi III DPR RI sudah mengesahkan pagu anggaran khusus jilbab Kepolisian Republik Indonesia sebesar 1,2 T pada tahun 2014 jadi Polri menunggu apa lagi?” demikian tegas Ihat S Abubakar , Ketua Umum Corps Puteri Muslimin Indonesia (COPMI) dalam rilisnya ke hidayatullah.com, Senin (26/01/2015) malam.
Menurut Ihat, yang perlu dilakukan Kapolri saat ini adalah segera membuat izin berjilbab, termasuk bentuk atau desain jilbab bagi Polwan yang ingin menggunakannya.
Menurut Ihat, sudah tidak ada alasan lagi bagi Polri untuk tidak mengeluarkan izin bagi Polwan yang ingin berjilbab. Sebab bagi umat Islam, jilbab bukanlah hanya sebuah simbol budaya, melainkan simbol ketaatan bagi seorang Muslimah kepada ketentuan firman Allah dalam Al Qur’an surat An Nur ayat 31 dan Al Ahzab ayat 59 sebagai penyempurna dari ketaatan terhadap apa yang diperintahkan dan apa yang dilarang dalam Al Qur’an.
Sebelum ini beredar telegram Kapolda Riau Brigjen Pol Dolly Bambang Hermawan Nomor ST/68/1/2015 tertanggal 19 Januari 2015 atas imbauan tentang penundaan penggunaan jilbab bagi Polwan.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Ihat menegaskan secara konstitusional negara juga menjamin penggunaan jilbab bagi pemeluk Islam sebagaimana diatur dalam Pasal 29 ayat (1) dan (2) UUD.
“Tentu saja kebijakan ini harus disikapi dan diimplementasikan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,” ujarnya.*