Tahapan Sertifikasi Halal pada UU Jaminan Produk Halal Dinilai Tidak Praktis

Hidayatullah.com–Undang-Undang Jaminan Produk Halal (JPH) baru saja disahkan DPR RI dalam sidang paripurna Kamis (25/9/2014) lalu dinilai sebagai bentuk anomali terhadap sistem pemerintahan modern.
“Dalam UU JPH, pemerintah merangkap ketiga fungsi tersebut sekaligus, baik sebagai fasilitator, regulator serta sebagai eksekutor,” kata Ubaydillah belum lama ini.
Ubaydillah juga mengkritisi tahapan sertifikasi halal yang tertuang dalam UU JPH.
“Proses sertifikasi halal sangat berbelit karena harus melalui 10 (sepuluh) tahapan. Hal ini bertentangan dengan konsep debirokratisasi, di mana semua urusan administrasi pemerintahan seharusnya lebih mudah dan praktis,” jelas Ubaydillah.*
Rep: Ibnu Syafaat
Editor: Cholis Akbar