Hidayatullah.com–Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Maruf Amin menyatakan Indonesia adalah pemimpin masalah kehalalan dan membawahi lembaga sertifikasi di 45 negara.
“Sertifikasi halal MUI sudah diakui dunia. Indonesia juga menjadi pusat halal dunia,” ujar Maruf dalam diskusi publik “Mencari Presiden yang Pro UU Jaminan Produk Halal” di Jakarta, Kamis (22/05/2014).
Perhatian MUI mengenai masalah kehalalan dimulai pada tahun 1988 saat merebaknya isu lemak babi. Maruf mengatakan, umat Islam perlu dilindungi dari makanan-makanan haram.
“Jadi MUI sudah sejak 25 tahun lalu, mengurusi masalah kehalalan ini,” kata dia, dalam berita Antara.
Meski demikian, masalahnya kini belum ada undang-undang yang mengatur produk halal di Tanah Air.
RUU Jaminan Produk Halal (JPH) yang sudah dibahas sejak 2004 belum menunjukkan tanda-tanda akan disahkan menjadi UU karena masih ada perdebatan antara eksekutif dan legislatif mengenai pihak yang akan mengeluarkan sertifikasi halal dan apakah sertifikasi halal itu wajib atau sukarela.
“MUI inginnya wajib, untuk melindungi umat Islam di Tanah Air. Lalu kalau pertanyaannya di balik, mengapa tidak yang haram saja dikasih tanda? Kalau seperti itu tentu selain yang ada label haram itu halal. Itu tentu sangat merugikan umat,” jelas dia.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Menurut Maruf, MUI hanya menginginkan kewenangan sertifikasi, audit, dan fatwa, sedangkan lainnya diserahkan kepada lembaga lain jika RUU JPH disahkan.*