Hidayatullah.com–Wakaf Produktif 99 (WakafPro 99), pengelola Firdaus Memorial Park (FMP) menegaskan jika FMP bukan termasuk pemakaman mewah berunsur bisnis seperti yang diharamkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui fatwanya.
Dalam fatwa MUI tersebut dijelaskan kuburan mewah yang dimaksud adalah mengandung unsur tabdzir dan israf, baik dari segi luas, harga, fasilitas, maupun nilai bangunan.
Tabdzir adalah menggunakan harta untuk sesuatu yang sia-sia dan tidak bermanfaat menurut ketentuan syar’i ataupun kebiasan umum di masyarakat.
Sementara israf adalah tindakan yang berlebih-lebihan, yaitu penggunaan lahan melebihi kebutuhan pemakaman.
“Kita tidak termasuk pemakaman yang difatwakan haram oleh MUI melalui fatwa Nomor 9 tahun 2014,” kata Taufiq Hidayat, Manajer Marketing dan Komunikasi WakafPro 99 kepada hidayatullah.com di lokasi pemakaman FMP di Desa Ciptagumati, Kecamatan Cikalong Wetan, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat baru-baru ini.
Menurut Taufiq, FMP merupakan pemakaman Muslim berbasis wakaf. Dengan wakaf Rp 10 juta wakif mendapatkan empat kavling makam.
“Empat kavling itu dua kavling untuk wakif, dua kavling sisanya untuk dhuafa. Masing-masing kavling untuk tiga jenazah. Jadi 10 juta rupiah itu untuk 12 jenazah,” terang Taufiq.
Selain itu, jelas Taufiq, biaya wakaf tersebut sudah termasuk pelayanan pemulasaran (memandikan, mengafani), layanan ambulans, dan gratis perawatan makam sepanjang masa.
“Justru Firdaus Memorial Park ini solusi untuk kaum dhuafa di tengah harga lahan pemakaman di perkotaan relatif tinggi. FMP sama sekali tidak ada unsur bisnis,” ujar dia.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Firdaus Memorial Park merupakan konsep pemakaman yang menyelaraskan nilai-nilai syariat. Selain itu,
FMP mengedepankan konsep asri, hijau, dan ramah lingkungan. Setiap pemakaman tidak dibangun tembok atau bangunan.
Pihak WakafPro 99 berencana membangun FMP seluas 21 hektar. Namun, lahan yang baru dibebaskan baru 5 hektar.*