Hidayatullah.com– Presidium Badan Musyawarah Organisasi Islam Wanita Indonesia (BMOIWI) Dra H Sabriati Aziz mendukung gerakan Koin Untuk Jilbab Polwan. Dia pun mendesak Polri tidak mengada-ada soal jilbab ini.
“Pembolehan menggunakan jilbab bagi polwan ditunda karena terkait dengan anggaran itu juga alasan mengada-ada. Dan pengumpulan koin untuk jilbab itu tepat sebagai bentuk keberpihakan rakyat atau ormas kepada polwan untuk menggunakan jilbab,” ujarnya kepada hidayatullah.com di Jakarta, Selasa, 7 Shafar 1435 H (10/12/2013).
Sabriati mengatakan, alasan pengkajian ulang terhadap penggunaan jilbab juga tidak logis. Termasuk pernyataan Wakapolri Komjen Oegroseno yang meminta penundaan itu.
“Mengapa harus ditunda dan diralat oleh Wakapolri? Toh Kapolri (Sutarman) sendiri sudah mengeluarkan pernyataan sebelumnya yang membolehkan (polwan) untuk berjilbab,” ujarnya mempertanyakan.
Terkait alasan perlunya regulasi untuk jilbab polwan, menurut Sabriati, juga tak perlu lagi. Sebab, katanya, dalam UUD 45 disebutkan, negara menjamin kebebasan setiap penduduk serta umat beragama untuk menjalankan kewajiban agamanya.
“Dan jilbab itu adalah kewajiban agama. Sudah otomatis aja siapapun yang mau berjilbab ya silahkan, negara menjamin. Jadi Polri mengada-ada saja,” imbuhnya.
Rawan Korupsi?
Saat ditanya adanya kekhawatiran pengadaan jilbab polwan dijadikan proyek yang berpeluang dikorupsi, Sabriati menyerahkan sepenuhnya kepada Polri maupun pihak terkait seperti KPK.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
“Saya kira kalau jilbab sudah dibolehkan, secara pribadi polwan akan mengeluarkan dana pribadi untuk membeli jilbab dan tidak masalah. Seperti orang pekerja dan pribadi pada umumnya,” jelasnya.
“Adapun kalau ada inisiatif kelembagaan baik internal Polri atau DPR untuk dianggarkan ya tidak masalah. Nah kalau juga anggaran itu akan dikorup, masalahnya lain lagi,” lanjutnya.
Yang penting baginya, Polri segera menyadari alasan mengada-ada tersebut, dan segera mengizinkan polwan Muslimah untuk berjilbab.*