Hidayatullah.com–Sentra Komunikasi (Senkom) Mitra Polri, semacam lembaga Pamswakarsa memperkarakan Sekjen Forum Ruju Ilal’haq (FRIH), Adam Amrullah. Senkom menuntut mantan anggota Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) tersebut dengan pasal pencemaran nama baik dan Undang-undang IT.
Dalam surat gugatan yang bertanggal 20 Mei 2013, Senkom merasa dirugikan dengan adanya video berjudul “Nasehat Sekjend FRIH dan Tantangan Mubahalah LDII” di situs Youtube.com. Senkom merasa keberatan dianggap organisai bayangan dari LDII.
Sementara itu, kepada hidayatullah.com, Adam mengatakan penyebutan istilah organisasi bayangan LDII bukan darinya, tetapi justru dari tokoh LDII sendiri.
“Yang mengatakan Senkom itu organisasi bayangan LDII bukan saya tapi tokoh mereka sendiri yaitu Abdullah Syam,” jelas Adam Amrullah kepada hidayatullah.com, Jum’at (13/9/2013) usai pemeriksaan di Polsek Bekasi Selatan.
Adam menjelaskan bahwa pemaparan yang diberikan dirinya dalam video tersebut sudah dipersentasikan di MUI Bogor. Persentasi yang dilakukan pada tanggal 23 April 2013 itu ingin disebarluaskan oleh rekan-rekannya di MUI Bogor.
Melihat hasil rekaman pertemuan yang kurang maksimal, Adam pun merekam ulang presentasinya dalam bentuk audio-video.
“Saya memang buat video itu sehari setelah pertemuan di MUI, saya sendiri yang mengedit dan mengupload nya di Youtube,” jelas Adam lagi.
Adam yang didampingi Tim Pengacara Muslim (TPM) mengaku tidak gentar dengan gugatan Senkom. Ia mengaku memiliki bukti kuat dan ia siap menghadapi konspirasi LDII.
Aneh diperiksa di Bekasi
Lebih jauh, TPM menilai ada keganjilan pemeriksaan Adam. Farhan dari TPM mengaku seharusnya kasus pemeriksaan UU IT bukan di Polsek.
“Aneh kalau gugatan UU IT diselidiki di Polsek harusnya di Polres atau di Polda,” tambah Adam.
“Petugas yang menyelidiki Adam bernama Tanjung sendiri mengakui bahwa ini kasus UU IT pertama yang di Polsek Bekasi,” jelas Farhan.
Sementara pada hari yang sama tokoh dan aktivis anti pemurtadan Bekasi, Bernard Abdul Jabar menduga Kapolsek Bekasi Selatan, Soesilo Edi orang LDII. Indikasi ini, menurut Jabar, berdasar bagaimana ia memudahkan gugatan Senkom dan mengalihkan proses pemeriksaannya ke Polsek Bekasi.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Hidayatullah.com sendiri telah mencoba menghubungi pihak Kapolsek. Hingga berita ini diturunkan belum ada konfirmasi keganjilan atas gugatan Senkom terhadap Sekjen FRIH.
Seperti diketahui, Senkom Mitra Polri adalah kelompok masyarakat yang berperan dalam membantu menginformasikan dan membantu pengamanan lingkungan disekitarnya sebagai wujud Bela Negara.
Senkom dibentuk sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan UU no 2 tahun 2002 tentang Pamswakarsa.*