Hidayatullah.com–Masyarakat resah dan prihatin dengan kondisi minuman keras (miras) yang saat ini makin mudah didapat. Termasuk di toko-toko, tanpa ditempatkan secara khusus dan tidak memerhatikan apakah pembeli memenuhi syarat untuk membelnya.
Demikian keluhan Gerakan Nasional Anti Miras (GeNAM) menyampaikan kondisi memprihatinkan tersebut kepada Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
GeNAM, yang dipimpin Fahira Idris mendesak DPR melalui FPKS agar segera merealisasikan secepat Undang-undang Anti Minuman Keras yang mengatur peredaran dan penjualan miras termasuk menghukum pengedar, distributor dan konsumen di luar aturan yang ditentukan.
Menanggapi ini, Ledia Hanifa Amalia, anggota FPKS yang juga Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, menyatakan bahwa PKS secara tegas mendukung RUU Antimiras, karena dampak negatif miras jelas merusak bangsa dan menjadi komitmen PKS untuk menyelamatkan anak bangsa dari miras yang bersifat adiktif tersebut.
“Dampak dan negatif miras lebih besar daripada keuntungan yang didapat segelintir pengusaha,” ujar Ledia dalam rilis yang dikirim ke redaksi hidayatullah.com, Senin (09/09/2013).
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
PKS juga, tutur Ledia, tidak menyetujui investasi pabrik yang akan memproduksi miras, apalagi ada dana kesertaan pemerintah di dalamnya. Ia menyesalkan tidak transparannya investasi yang pada tingkat tertentu ternyata digunakam dengan hal yang terkait miras.*