Hidayatullah.com–Pengurus Wilayah (PW) Kesatuan Akasi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Megapolitan melaporkan stasiun televisi RCTI dan PT. Media Nusantara Citra Tbk selaku media resmi yang menayangkan Miss World kepada Komisi Penyiaran Indonesia, Senin, 2 September 2013.
Menurut Zahra, Ketua Bidang Pemberdayaan Perempuan KAMMI Megapolitan, penayangan Miss World yang digelar di Indonesia telah melanggar UU No.32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
“Yang menjadi sumber keberatan dan permasalahan dari kami adalah ketika RCTI turut menyebarkan materi siaran yang melanggar UU No.32 Tahun 2002 BAB V Pasal 48 Ayat 4 yaitu rasa hormat terhadap pandangan keagamaan serta perlindungan terhadap anak-anak , remaja dan perempuan” terang Zahra dalam rilis KAMMI Megapolitan yang diterima hidayatullah.com, Senin (02/09/2013) malam.
Zahra menambahkan, penyelenggaraan Miss World di Indonesia sekaligus menyiarkannya secara massif oleh RCTI sebagai media partner telah menyalahi nilai – nilai agama , dalam hal ini agama Islam sebagai agama mayoritas di Indonesia
“Generasi muda, khususnya perempuan, akan dengan mudah menyerap budaya materialistik bahwa cantik harus diukur dengan standar fisik yang dikampanyekan oleh ajang tersebut, “ tambahnya.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
KAMMI Megapolitan meminta pihak KPI untuk memberikan sanksi tegas jika RCTI tetap bersikukuh menyiarkan ajang Miss World 2013 tersebut. Jika tuntutan tersebut tidak ditanggapi, maka persoalan ini akan dibawa ke pengadilan.*