Hidayatullah.com—Berkaitan dengan pemberitaan adanya bentrok antara anggota Front Pembela Islam (FPI) Lamongan dengan kelompok “preman”, FPI Jatim mengeluarkan pernyataan sikap.
Dalam pernyataannya, FPI menjelaskan bahwa bentrokan dua kelompok itu tidak ada kaitannya dengan FPI.
“Bahwa peristiwa Lamongan adalah murni peristiwa bentrokan antara dua kelompok masyarakat yang tidak ada kaitan dengan FPI mana pun, “ demikian rilis FPI yang ditanda-tangani, Ketua Lasykar Pembela Islam FPI Jatim, Sasmito kepada hidayatullah.com, Rabu (14/08/2013).
Menurut Sasmito, bentrokan dua kelompok silat itu berlangsung di malam takbiran di mana dua silat saling serang hingga berlanjut saling ancam dan terjadi perkelahian.
Menurut Sasmito, FPI Lamongan sudah 3 tahun dibekukan dan membubarkan diri.
“Ini adalah persoalan klasik antara dua kelompok silat. Bukan dari anggota FPI, karena FPI Lamongan sudah 3 tahun dibekukan dan membubarkan diri, “ demikian disampaikan Sasmito.
Berkaitan dengan simpang siur itu, FPI mengeluarkan rilis resmi.
Pertama, bahwa sejak pelantikan Pengurus Baru DPD FPI JATIM dan DPW FPI Se-Jatim, oleh DPP FPI pada September 2010, bahwasanya DPW FPI Lamongan tidak termasuk yang dilantik.
Kedua, bahwa DPW FPI Lamongan sejak tiga tahun lalu telah DIBEKUKAN oleh DPP FPI atas permintaan DPD FPI JATIM akibat tidak disiplin dan menganggap DPP FPI sebagai thoghut karena dianggap tunduk kepada hukum Negara.
Ketiga, bahwa peristiwa Lamongan adalah murni peristiwa bentrokan antara dua kelompok masyarakat yang tidak ada kaitan dengan FPI mana pun.
Demikian pernyataan sikap disampaikan FPI untuk menepis semua fitnah yang ada. [baca: Polda Jatim Akui Mukhlis Resedivis]
Tidak terdaftar
Sementara itu, Mendagri Gamawan Fauzi menegaskan bahwa FPI Lamongan tidak pernah terdaftar dalam data Ditjen Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol). Karena itu, FPI Lamongan tersebut tidak bisa ditindak, meski saat melakukan bentrokan menggunakan atribut FPI.
“Saya cek ke Dirjen Kesbangpol, mereka tidak terdaftar di Lamongan itu organisasinya, dan saya dengar dari sini (DPP) juga akan ada sikap. Dulu kabarnya juga tidak dilantik juga yang Lamongan itu, jadi itu tanggung jawab pribadi, oknum-oknum yang melakukan itu, karena itu proses hukum ditegakkan,” ujar Gamawan di Kompleks Istana Kepresidenan, dikutip JPPN.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Gamawan menekankan, karena tidak terdaftar sebagai organisasi resmi, maka pemerintah tidak bisa memberikan teguran kepada kelompok yang bersangkutan. Namun, tindakan anarkis tersebut tetap bisa ditindak oleh pihak kepolisian, berdasarkan hukum yang berlaku. “Nggak ada, kalau dia melakukan pelanggaran hukum ya ditindak sesuai hukum, ini secara organisasi mereka tidak terdaftar. Saya sudah cek ke dirjen kesbangpol kemarin,” tegasnya.
Lebih lanjut Gamawan mengatakan, FPI pusat bisa mengajukan gugatan kepada kelompok yang mengaku sebagai FPI Lamongan tersebut. Sebab, mereka telah menggunakan atribut FPI saat melakukan tindakan anarkis tersebut.
“Bahkan mestinya kalau dia (FPI Lamongan) tidak masuk itu (organisasi FPI pusat), DPP bisa menggugat agar jangan memakai atribut kalau tidak terdaftar seperti itu. Baiknya seperti itu,”imbuhnya.*