Hidayatullah.com–Ditetapkannya Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok di sejumlah kabupaten di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mulai menuai protes dari kelompok yang pro terhadap rokok. Namun, Jogja Sehat Tanpa Tembakau (JSST) Yogyakarta bertekad mengawal Perda tersebut hingga dilaksanakan.
Dalam diskusi memperingati dua tahun JSST Rabu (13/02/2013), Ketua Divisi Advokasi JSTT Yogyakarta, Fauzi mengungkapkan, meski jaringan ini belum melahirkan kebijakan khusus sejak didirikan dua tahun lalu, namun peran JSTT untuk memberikan masukan kepada pemerintah maupun anggota legislatif terkait Perda tersebut telah banyak dilakukan.
Bahkan, pihaknya mengaku siap melakukan pengawalan terhadap perjalanan Perda KTR ini di Kabupaten Sleman, Bantul, dan Gunungkidul, yang menurutnya begitu ditetapkan bisa langsung dilaksanakan tanpa perlu sosialisasi.
“Di Kabupaten Sleman Perda KTR ini berjalan mulus, namun di Kabupaten Bantul, Perda serupa hampir digagalkan oleh Pemerintah kabupaten Bantul sendiri, dengan dalih banyak masyarakat yang menolak Raperda tersebut,” ungkapnya.
Fauzi menjelaskan, alasan kelompok yang menolak adalah ditakutkan banyak pihak yang merugi bila Raperda tersebut ditetapkan oleh DPRD Kabupaten Bantul. Pihak-pihak yang dimaksud adalah petani tembakau, pedagang rokok, dan industri rokok.
Karena itu menurut Fauzi, memasuki tahun ketiga, JSST akan mengintensifkan jaringan komunikasi ke masyarakat agar lebih mudah menyosialisasikan dan mendukung gerakan Jogja Sehat Tanpa Rokok.
“Prioritas JSST saat ini adalah memanfaatkan jejaring sosial dan media cetak dan online untuk mengkampanyekan gerakan tanpa rokok ini. Pihaknya juga akan memberikan layanan medis dan pendampingan terhadap para pencandu rokok yang berniat berhenti merokok,” tambahnya.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Sementara itu, Divisi Penyuluhan Masyarakat Dinas Kesehatan Gunung Kidul Yogyakarta, Purwo menegaskan, di beberapa desa di Gunungkidul sudah membuat peraturan larangan merokok saat berlangsungnya acara-acara desa. Hal tersebut justru merupakan inisiatif warga sendiri yang ditandatangi pejabat RT, RW, hingga dukuh.
“Inisiatif masyarakat di Gunungkidul untuk memberlakukan kawasan tanpa rokok ini didukung oleh Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 22 tahun 2009 tentang Kawasan Tanpa Rokok,” jelas Purwo.*/Jidi, Jogja