Hidayatullah.com–Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ir Lukmanul Hakim, M.Si merasa prihatin dengan sedikitnya keberadaan obat-obatan dan kosmetika yang bersertifikasi halal. Hal ini disampaikan Lukmanul Hakim saat penandatanganan perjanjian kerjasama pelaksanaan kegiatan auditor dan penelitian farmasi halal antara Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. HAMKA (Uhamka) dengan LPPOM MUI di Kampus Uhamka, Jakarta, Rabu (12/12/2012) siang.
“Saat ini banyak sekali obat-obatan dan kosmetika yang diragukan kehalalannya, padahal penduduk Indonesia mayoritas Muslim. Obatan-obatan dan kosmetika halal adalah kebutuhan umat Islam yang harus dipenuhi industri farmasi,” kata Lukmanul Hakim.
Lukmanul Hakim mengatakan saat ini mayoritas pelaku industri farmasi menganggap obat-obatan berstatus darurat, sehingga tidak perlu sertifikasi halal.
“Anggapan itu jelas salah. Obatan-obatan dan kosmetika halal sangat mungkin untuk diproduksi, tinggal kemauanya saja. Ketika kami menyampaikan ini industri farmasi tidak terima, ” tegasnya.
Persoalan ini akan teratasi jika ada peraturan tentang kewajiban memproduksi obat-obatan dan kosmetika halal. Namun, kata Lukmanul Hakim, sangat disayangkan Rancangan Undang-Undang Jaminan Produk Halal (JPH) yang diharapkan menjadi jalan keluar, saat ini masih terjadi tarik ulur di DPR RI.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Selain terus mengawal keberlangsungan RUU JPH, LPPOM juga tengah menyiapkan ahli-ahli farmasi yang peduli dengan obat-obatan dan kosmetika halal.
“Itu sebabnya LPPOM menggandeng fakultas farmasi Uhamka. Kami berharap Uhamka menjadi tulang punggung terkait farmasi halal,” katanya.*