Hidayatullah.com—Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI) membantah jika sertifikat halal yang dikeluarkan lembaganya tidak diakui di negara-negara Timur Tengah. Bantahan ini disampaikan langsung oleh Direktur LPPOM MUI, Lukmanul Hakim kepada hidayatullah.com belum lama ini di kantor LPPOM MUI, Jalan Proklamasi, Jakarta.
“Tidak benar kalau sertifikat halal MUI ditolak di negara Timur Tengah. Mengenai ada kasus satu perusahaan asal Indonesia yang ditolak label halalnya di Uni Emirat Arab itu benar,” jelas Lukmanul Hakim.
Ia menjelaskan sebetulnya yang ditolak negara tersebut adalah bentuk labelnya (pada kemasan), bukan sertifikasi halalnya. Pemerintah UEA mempermasalahkan adanya label sebuah produk makanan halal tanpa memberi tahu pada otoritas setempat.
“Setiap negara itu memiliki aturan tentang label halal, termasuk di Indonesia.Badan POM bahkan pernah menarik beberapa produk luar negeri karena terkait label halal,” papar Lukmanul.
Sikap penarikan produk oleh BPOM ini, jelas Lukmanul, bukan berarti pemerintah Indonesia meragukan sertifikasi halal negara bersangkutan, namun lebih pada persoalan administrasi (label). Jadi jika ada produk asing yang masuk Indonesia, lalu dikemasannya sudah ada label halal dari negara bersangkutan, maka si produsen harus mengajukan izin pengedaran label halal itu kepada BPOM.
Mengenai kasus UEA , Lukmanul berkisah bahwa produsen ikan kaleng asal Indonesia yang ditolak label halalnya itu sebelumnya tidak mengalami kendala apa pun selama ekspor ke UAE.
Namun, setelah mengantongi sertifikat halal dari LPPOM MUI pada awal 2012, perusahaan tersebut memasang label halal pada produk yang diekspor ke UEA tanpa memberitahukan pada otoritas setempat, sehingga label tersebut dipertanyakan dan produknya ditolak.
“Jadi tolong dibedakan antara label halal dengan sertifikat halal,” tandas Lukman.
Untuk menyelesaikan persoalan ini LPPOM MUI tengah melakukan pendekatan kepada otoritas UEA untuk menyampaikan informasi mengenai sertifikasi halal di Indonesia.
Sebelumnya, Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) menyatakan kekecewaan dengan sertifikasi halal yang dikeluarkan MUI. Pernyataan ini disampaikan Ketua Umum KADIN DKI Jakarta, Ir. Eddy Kuntadi selepas acara konferensi pers pembukaan Muslim World Business and Investment Zone 2012 (MWBIZ 2012) di Graha CIMB Niaga, Jakarta Selatan, Selasa (12/09/2012). [baca: Sertifikasi Halal Indonesia Belum Bisa Diterima di Timur Tengah]
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Menurutnya, sertifikasi halal yang dikeluarkan MUI tidak cukup membuat produk-produk yang telah mendapat sertifikat halal dipercaya negara-negara Timur Tengah dan non Timur Tengah. *