Hidayatullah.com—Penetapan Imam Sukayat (47) sebagai tersangka bom di dekat kompleks Yayasan Baitussyakur Jalan Saptamarga III RT 08/IX,Kelurahan Ngesrep,Kecamatan Banyumanik, Semarang membuahkan aksi dari masyarakat.
Selain polisi dinilai terlalu cepat menetapkan tersangka alias terburu-buru, Imam Sukayat, sang penemu bom tersebut dinilai masyarakat sebagai seorang yang punya keterbelakangan mental.
Akibat peristiwa ini, warga perumahan Saptamarga III Ngesrep, Banyumanik, Semarang mengumpulkan tanda tangan sebagai dukungan kepada Imam Sukayat, pria 42 tahun yang menemukan bom rakitan dan kini masih ditahan polisi.
Tanda tangan itu sebagai bukti adanya pernyataan bahwa Imam memiliki keterbelakangan mental sehingga aneh jika polisi kemudian menetapkan pria yang sehari-hari bekerja sebagai pesuruh itu menjadi tersangka.
Pengumpulan tanda tangan dilakukan secara berkeliling dari rumah ke rumah oleh perwakilan warga. Tanda tangan yang dikumpulkan merupakan penyataan warga yang menyatakan bahwa Imam tidak patut dijadikan tersangka dalam kasus meledaknya bom paralon.
“Imam memiliki IQ rendah. Bahkan warga menjulukinya “Imam Pekok”,” kata kakak kandung Imam, Suparlan (55), Ahad 18 Maret 2012 dikutip Tempo.
Sebelumnya, dalam wawancaranya dengan Metro TV, kakak kandung Imam Sukayat, Partini juga mengakui bila adiknya telah lama mengalami cacat mental.
“Ya adik saya memang mengalami cacat mental, “ ujarnya.
Para warga kasihan dengan yang dialami Imam sehingga mereka berinisiatif mengumpulkan tanda tangan tersebut. Rencananya, besok Senin , tanda tangan warga tersebut akan diserahkan ke Kepolisian Resort Kota Besar Semarang.
Ketua RT 08 RW 09, Kelurahan Ngesrep, Kecamatan Banyumanik, Semarang, Abdul Ilyas menyatakan selama ini Imam Sukayat memang sering dimintai tolong warga kampung untuk ikut bersih-bersih baik di lingkungan kampung maupun rumah warga. “Selama ini, Imam memang mengalami kekurangan. Dia mengalami keterbelakangan mental,” kata Abdul Ilyas.
Jum’at sore lalu, perangkat desa di Tamtama sudah menjenguk Imam meminta agar polisi melepaskan Imam. Tapi usaha itu belum berhasil. Imam yang berumur 45 tahun menemukan pipa berisi bom dari parit yang sering digunakan sebagai pembuangan sampah. Pipa itu kemudian diberikan kepada tiga pekerja bangunan masjid yang berjarak sekitar 10 meter dari lokasi penemuan pipa.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Imam mengira pipa itu milik pekerja bangunan. Setelah itu, kuli bangunan itu mengutak-atik pipa dan malah meledak sehingga melukai tiga pekerja tersebut.
Sebalumnya, Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Elan Subilan berdalih Imam mestinya segera melaporkan ke polisi saat menemukan barang yang dianggap mencurigakan.
Menurut Elan Subilan, mengatakan, tidak menutup kemungkinan Imam jadi tersangka dengan dijerat UU Terorisme.
”Dia kan yang nemu, terus diserahkan ke tiga orang pekerja bangunan, dan akhirnya meledak, jadi dia tersangka, bisa dikenakan 359 KUHP terkait kelalaian yang menyebabkan celakanya orang lain.Tidak menutup kemungkinan dia dikenai Undang-Undang Terorisme, ”jelasnya dikutip laman seputar-indonesia.com, Sabtu, 17 Maret 2012.*