Hidayatullah.com–Mulai Kamis (26/01/2012) malam pukul 19.00 WIB Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI berencana membahas Rancangan Undang Undang (RUU) Pangan. Pembahasan ini merupakan tindak lanjut setelah pekan lalu Pemerintah menyerahkan 776 DIM (Daftar Inventaris Masalah) RUU Pangan. RUU ini merupakan revisi atas Undang-undang No. 7 Tahun 1996 Tentang Pangan. Komisi IV telah mengagendakan pembentukan Panitia Kerja (Panja) yang akan melakukan pembahasan bersama pemerintah.
Kabar ini disampaikan anggota Komisi IV DPR RI, Hermanto. Menurut anggota dewan dari Fraksi PKS ini, revisi sesuai dengan konsideran yang tercantum dalam RUU ini.
“Dengan demikian keberadaan RUU ini nantinya diharapkan menjadi payung hukum terkait pangan serta menjawab berbagai permasalahan pangan yang tengah kita hadapi saat dan masa mendatang,” ujarnya kepada hidayatullah.com.
Menurut Hermanto, revisi dilakukan dengan berbagai lima pertimbangan.
Pertama, bahwa pangan merupakan kebutuhan dasar manusia paling utama, karena itu pemenuhannya merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dijamin di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sebagai komponen dasar untuk mewujudkan sumberdaya manusia yang berkualitas.
Kedua, bahwa negara berkewajiban menjamin ketersediaan, keterjangkauan, dan keamanan konsumsi Pangan yang cukup, aman, bermutu, dan bergizi seimbang, baik pada tingkat nasional, daerah hingga rumah tangga secara merata diseluruh wilayah Negara Republik Indonesia sepanjang waktu, dengan memanfaatkan sumber daya, kelembagaan, dan budaya lokal.
Ketiga, bahwa dalam perkembangannya, pembangunan Pangan di Indonesia yang dahulu dikenal sebagai negara agraris karena sebagian besar rakyatnya bermata pencaharian sebagai petani dan pernah menjadi negara swasembada beras, namun akhir-akhir ini Indonesia lebih dikenal sebagai salah satu negara pengimpor beras terbesar di dunia.
Keempat, bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant On Economic, Social and Cultural Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya) Pangan merupakan bagian dari hak asasi manusia.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Kelima, bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan masih bersifat sangat umum dan sangat menitikberatkan kepada sektor industri Pangan, sehingga dalam pelaksanaannya ditemui beberapa kendala dalam hal penegakan hukum, menyangkut penerapan sanksi yang relatif masih rendah, dan tidak sesuai lagi dengan era otonomi daerah serta perkembangan di masyarakat, sehingga perlu diganti dengan undang-undang yang baru.Ia berharap, pembahasan RUU ini dapat selesai pada akhir masa sidang III (Maret 2012).*