Hidayatullah.com–Universitas sebagai lembaga pendidikan memiliki kewajiban terhadap masyarakat dan lingkungannya dalam pemanfaatan ilmu pengetahuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Dalam hal kesehatan, upaya itu dapat dilakukan dengan mendukung kesadaran yang tinggi oleh masyarakat terhadap bahaya rokok dan asap rokok orang lain. Salah satunya dengan menerapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di lingkungan kampus.
Demikian dipaparkan Rektor Universritas Muhammadiyah Yogykarta (UMY), Ir. HM Dasron Hamid, M.Sc dalam Workshop Pengalaman Daerah dalam Penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sebagai Amanat Undang-Undang Kesehatan no. 36 Tahun 2009, yang diadakan Muhammadiyah Tobacco Control Center (MTCC) UMY di Ruang Seminar AR Fahrudin A lantai 5, Kampus Terpadu UMY, Sabtu (29/10).
Dasron menjelaskan bahwa dalam penelitian yang dilakukan Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan (FKIK) UMY dengan didukung Indonesia Institue for Social Development dan MTCC UMY, dari sebanyak 1018 responden se-DIY, ternyata 63% dari mereka bukan perokok. “Artinya, hal ini mengindikasikan bahwa terjadi kebiasaan merokok yang cenderung menurun. Perilaku merokok dapat terus berkurang dan mulai bergeser,” jelasnya, dimuat laman Muhammadiyah.
Dalam kegiatan yang dihadiri perwakilan dari Biro Hukum Pemerintah, Badan Legislatif, dan Dinas Kesehatan Kabupaten dan Kota se–DIY ini, Dasron juga menjelaskan bahwa sebenarnya masyarakat Indonesia memiliki kesadaran dan pengetahuan bahwa menghisap asap rokok orang lain dapat menyebabkan gangguan kesehatan. “Sekarang, tinggal bagaimana pemerintah dengan bantuan semua pihak dalam meningkatkan komunikasi, informasi, dan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya KTR.”
Menurut Dasron, pada dasarnya UMY telah menerapkan konsep KTR sebagai upaya dalam menciptakan lingkungan akademisi yang bersih dan sehat jauh sebelum UU Kesehatan No. 36 Tahun 2009. UMY menerapkan konsep ini sejak 2005 di mana setiap orang berada di lingkungan kampus UMY dilarang merokok di lokasi gedung yang beratap.
Keterlibatan UMY, menurut Dasron, lalu dilanjutkan dengan beberapa penelitian lanjutan oleh FKIK UMY, hingga akhirnya membentuk MTCC UMY pada 2011 ini. “Upaya lain misalnya adanya Klinik berhenti merokok di Asri Medical Center. Ada juga upaya membuat Muktamar Muhammadiyah bebas rokok, 2010 lalu,” terangnya.
Sementara Andung Prihadi Sentosa M.Kes, Asisten Sektretaris Daerah Bidang Ekonomi dan Pembangunan DIY menyambut baik upaya-upaya UMY melaksanakan amanat UU ini. Pemerintah DIY memang menjadikan Kawasan Dilarang Merokok demi membatasi perokok aktif untuk tidak merokok di tempat umum. Hal ini, menurutnya, bukan untuk melarang merokok, melainkan untuk melindungi kesehatan masyarakat dan kelompok rentan, seperti bayi, baita, ibu hamil, dan lansia, menekan perokok pemula, serta menurunkan angka kesakitan dan kematian akibat asap rokok.
Kata Andung, hal ini dapat dilakukan salah satunya dengan mendayagunakan potensi Institusi Perguruan Tinggi dalam mengoptimalkan kontribusi nyata bagi pembangunan daerah, khususnya pada bidang kesehatan dan peningkatan sumber daya manusia yang sadar akan bahaya merokok. “MTCC adalah contoh kepeloporan bagi perguruan tinggi yang ada di Yogykarta sehingga tercipta dukungan terhadap proses belajar mengajar”, terangnya.
Selain Dasron, kegiatan ini juga diisi oleh beberapa Walikota atau perwakilannya yang memaparkan pengalaman menerapan KTR di daerah, di antaranya dari Kota Bogor, Palembang, dan Padang Panjang.*
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/