Hidayatullah.com–Ulama Medan Fachrrurozy Pulungan, mengharapkan, bila Masjid Al Ikhlas dibangun kembali harus sesuai dengan luas dan besarnya bangunan semula, serta di lokasi yang sama.
Umat Islam saat ini masih menunggu putusan dari majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan terkait kasus perubuhan masjid tersebut. “Secara pribadi, saya mengharapkan Masjid Al Ikhlas dibangun kembali di tempat semula. Kalau harus dibangun di tempat lain, namun lokasinya tidak terlalu jauh dari lokasi masjid sebelumnya. Karena setiap harinya banyak jamaah yang melaksanakan shalat di masjid tersebut,” kata Ustadz Fachrrurozy Pulungan, dilaporkan Waspada, Selasa (18/10/2011).
Menurut Fachrrurozy, pembangunan kembali Masjid Al Ikhlas merupakan sesuatu yang sangat diharapkan oleh seluruh jamaah dan umat Islam umumnya. “Mari kita doakan agar Masjid Al Ikhlas yang telah dirobohkan itu segera dibangun kembali di tempat semula,” sebutnya.
Mengenai adanya oknum yang menerbitkan sertifikat di atas lahan masjid tersebut dan menyalahgunakannya, dia meminta agar aparat penegak hukum mengusutnya.
Selain itu, tambah Fachrrurozy, jamaah Masjid Al Ikhlas cukup banyak sehingga pembangunan kembali masjid secara permanen dan besarnya seperti semula, akan bisa menampung jamaah yang datang, terlebih lagi pada Shalat Jumat. Hal ini dibuktikan, jamaah Shalat Jumat selalu ramai meskipun pelaksanaannya di badan Jalan Timor, Medan, persis di areal bangunan lama.
Ulama Medan lainnya, Ustadz Indra Suheiri bersikap sama. Masjid Al Ikhlas harus dibangun kembali, apalagi perubuhan masjid tersebut dinilai menyalahi peraturan dan menyakiti perasaan umat Islam.
“Masjid Al Ikhlas harus dibangun kembali di tempat yang sama dan tidak ada pilihan lain karena sesuai dengan tuntutan sejumlah ormas Islam dan jamaah masjid,” katanya.
Menurut Suheiri, aliansi ormas Islam menyambut baik pemikiran Pangdam I/BB Mayjen Lodewijk F Paulus sebagai langkah konkrit untuk rencana pembangunan kembali Masjid Al Jihad. Sebagai tahap awal di lapangan, kata Suheiri, pihaknya akan melibatkan 35 ormas Islam Sumut yang tergabung dalam Aliansi Ormas Islam Sumut Pembela Masjid Al Ikhlas.
Terkait sertifikat yang dikeluarkan BPN tahun 2006 atas Hak Pakai tanah Hubdam di Jalan Timor, Suheiri menilai cacat hukum. Bahkan, oknum-oknum yang menyalahgunakan sertifikat tersebut harus diusut oleh aparat penegak hukum.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
“Oleh karena itu, semua pihak harus mentaati prosedur hukum yang berlaku dan tidak boleh adanya diskriminasi dalam penegakan hukum dan keadilan,” ujarnya.
Disebutkan Suheiri, perubuhan Masjid Al Ikhlas pada 5 Mei 2011 itu, selain bertentangan kaidah hukum agama, seharusnya tidak terjadi, apalagi terus diprotes seluruh jamaah. Jamaah tetap melaksanakan Shalat Jumat di tengah jalan raya, persis di depan lokasi masjid yang telah rata dengan tanah.*
Keterangan foto: Jamaah masjid Al Ikhlas sedang melaksanakan shalat Jumat.