Hidayatullah.com–Kelompok Hizbut Tahrir Indonesia, hari Ahad (9/10/2011) menolak pengesahan RUU intelejen. Mereka menganggap RUU intelejen mengancam aktivitas dakwah Islam.
Menurut juru bicara HTI, Ismail Yusanto, dalam RUU intelejen tersebut terdapat beberapa pasal karet yang bisa digunakan aparat secara sewenang-wenang dan mengabaikan hak warga sipil.
“Dalam pandangan syariah Islam, negara haram memata-matai rakyat,” kata juru bicara Hizbut Tahrir Indonesia, Muhammad Ismail Yusanto.
Menurut Ismail, aksi memata-matai terhadap rakyat ini tidak terlepas dari sistem negara yang berlaku di Indonesia.
“Penerapan syariah Islam justru menjadikan negara tidak penuh curiga kepada rakyat,” ujarnya seraya mengemukakan, syariah Islam akan membuat rakyat menyatu dengan pemerintah.
Sebagaimana diketahui, pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Intelijen telah memasuki babak akhir, dan tak lama lagi disahkan.
Meski sudah banyak mengalami perubahan dari naskah aslinya, menurut HTI, RUU tersebut tetap memuat sejumlah pasal yang bila tidak diwaspadai bisa melahirkan kembali rezim represif yang menindas rakyat.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Sebelumnya, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Arsyad Mbai mendesak DPR agar segera mengesahkan RUU Intelejen. Dengan demikian BNPT dan Badan Intelejen bisa bertindak proaktif dalam mencegah terjadinya aksi terorisme.*