Hidayatullah.com–Calon jamaah haji (calhaj) khusus dijadwalkan tiba di Arab Saudi pada 14 Oktober. Sebagian besar mereka langsung menuju Mekkah. Namun, ada yang ke Madinah terlebih dahulu.
“Tahun ini jumlah calhaj khusus berjumlah 20 ribu orang. Awalnya 17 ribu, setelah mendapat kuota tambahan, haji khusus dapat tambahan 3000 lagi. Jadi total 20 ribu,” kata Kepala Seksi Pengendali Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) Khorizi Dasir Dulabas di Makkah, Arab Saudi, Minggu (9/10/2011).
Mengenai biaya, dikabarkan laman Kemenag, ada kenaikan. Tahun lalu, pemerintah menetapkan tarif bawah USD 6 ribu, sedangkan tahun ini USD 7 ribu. “Kalau batas atas tidak dibatasi. Bergantung penyelenggara dari swasta. Tentunya sesuai dengan pelayanan yang diberikan,” imbuhnya.
Dijelaskan, haji khusus yang sebelumnya dikenal dengan ONH plus itu berbeda dengan haji regular. Selain biayanya minimal USD 7 ribu, juga tinggal di hotel, makanan yang diberikan prasmanan, dan menggunakan pesawat regular.
“Itu standar pelayanan minimum, tingkat pelayanan yang diberikan dari penyelenggara swasta. Lamanya waktu dia pergi 25 hari. Haji khusus ini untuk menampung mereka yang mempunyai waktu terbatas, tapi mempunyai cukup uang. Ini sesuai dengan aturan, haji di samping dikelola oleh pemerintah, juga oleh swasta,” jelasnya.
Bagi jamaah yang merasa dirugikan, bisa menyampaikan keberatan sesuai dengan ketentuan. Pemerintah akan segera menindaklanjutinya dan penyelenggara tersebut bisa terkena peringatan, pembekuan, bahkan pencabutan. “Laporan akan ditindaklanjuti jika dibarengi bukti-bukti yang bisa dipertangunggjawabkan secara hukum,” tegasnya.
Yang jelas, para calhaj yang menggunakan haji khusus harus paham dan tidak terkecoh dengan iming-iming penyelenggara yang menawarkan haji khusus. Menurut Khorizi, paling tidak ada empat jenis layanan harus dipastikan diterima oleh para calhaj khusus, misalnya jaminan status lembaga penyelenggara, jaminan pembinaan, pelayanan, dan keselamatan.
Soal kepastian lembaga penyelenggara, para calhaj khusus harus tahu mengenai status pihak yang memberangkatkannya ke tanah suci.”Yang pertama pastikan lembaga itu punya terdaftar atau tidak. Apakah juga sudah mempunyai izin dari Kementerian Agama. Daftar penyelenggara haji khusus bisa dicek di website Kementerian Agama,” ujarnya.
Soal jaminan pembinaan, para jamaah harus mendapat bimbingan yang memadai. Sebagai pembandingnya, jamaah sebelum berangkat mereka harus sudah mendapatkan bimbingan sebanyak 14 kali. “Jadi tidak boleh jamaah berangkat tanpa bimbingan,” jelasnya.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Mengenai jaminan pelayanan, Khoirizi mengingatkan agar para calhaj khusus mengecek seperti yang tertuang dalam nota kesepahaman yang telah disepekati bersama antara pihak jamaah dan penyelenggara perjalanan.”Jamaah harus tahu apakah tiket yang dipegangnya itu merupakant tiket dengan status pulang-pergi atau tidak. Jika tidak, para jamaah harus menuntut kepada penyelenggara perjalanan untuk menyediakannya,” jelasnya.
Para calhaj khusus juga harus memastikan jaminan akomodasi, konsumsi, dan transportasi seperti yang dijanjikan.*