Hidayatullah.com–Sidang gugatan mantan cerai mantan pasangan LDII, Narendra Garini – Adam Amrullah yang berlangsung (27/07/2011), pagi tadi, dengan agenda pembacaan gugatan. Pihak penggugat mengatakan, Adam memaksa Narendra memakai cadar.
Masyhudi, hakim ketua sidang tersebut menanyakan masalah perbedaan pendapat yang dituliskan dalam surat gugatan. Kuasa hukum Narendra, Heri Kurniadhy mengatakan, perbedaan pendapat yang dimaksud adalah Adam memaksa Narendra memakai cadar.
Masyhudi bertanya kepada Adam, apakah benar dia memaksa Rendra memakai cadar hingga Rendra menuntut cerai. Dengan tenang Adam menjawab, “Wallahi, birabbil ka’bah. Saya tidak pernah memaksa,” kata Adam.
Bahkan Adam mengatakan, dirinya tidak pernah meminta atau membicarakan hal itu kepada Rendra. Kemudian Adam menjelaskan kembali asalan dirinya dituntut cerai karena keluar dari LDII dan telah melaporkan LDII kepada Majelis Ulama Indonesia Pusat (MUI) di Jakarta.
Masyhudi sempat bertanya untuk apa Adam melaporkan LDII ke MUI. Adam menjawab, bahwa paradigma baru yang diklaim LDII saat ini bahwa mereka bukan penerus ajaran Islam Jamaah, tidak mengkafirkan selain LDII, tidak menajis-najiskan orang lain, adalah kebohongan LDII yang dibungkus dengan fatonah, bitonah, dan budi luhur.
Kata Adam, sejak sebelum Ramadhan tahun lalu (1431H/2010M) setelah melaporkan LDII ke MUI dirinya disidang oleh mertuanya Budi Rama Natakusumah dan keluarga agar tetap di LDII atau ceraikan Rendra. pun dianggap telah murtad karena keluar dari LDII. Adam Sejak saat itu pula Adam dipisahkan dari istrinya.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Adam juga mengatakan, ketika dirinya disidang oleh mertuanya, Rendra dikabarka telah dibawa ke Amir Islam Jamaah/LDII, Abdul Aziz Sultan Aulia untuk dibaiat ulang. Adam juga mengatakan mertuanya adalah Amir Daerah LDII/Islam Jamaah se-Bekasi.
Kuasa hukum penggugat, Heri mengaku keberatan dengan pernyataan Adam. Hakim lalu memberi waktu satu pekan kepada penggugat untuk membuat keterangan tentang alasan penuntutan yang sebenarnya. Sidang pun ditunda hingga pekan depan, 3 Agustus 2011.*
Foto: voa