Hidayatullah.com–Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua peserta pelatihan militer di pegunungan Jalin Jantho Aceh Besar, guna mengungkap ada tidaknya kaitan pendanaan pelatihan tersebut dengan terdakwa Joko Daryono, Sag Alias Thoyib mantan bendahara Jama’ah Anshorut Tauhid (JAT) Pusat. Sayang tak banyak yang didapat dari keterangan saksi, karena saksi hanyalah peserta pelatihan.
“Saya hanya berlatih di sana, tidak tahu menahu tentang pendanan,”kata Ade Miroz yang merupakan salah satu peserta pelatihan di sela-sela sidang terorisme di Pengadilan Negeri Jakarta- Barat, Senin, (18/07/2011), Jakarta.
Adapun yang diketahui oleh saksi tentang pendanaan hanyalah dana akomodasi saksi untuk keberangkatan dari Banten, daerah asal saksi menuju ke Aceh.
“Saya hanya tahu ongkos untuk ke Aceh itu berasal dari Sapta,”ujar Ade sembari mengungkapkan teman yang mengajaknya berangkat kepelatihan tersebut.
Saksi selanjutnya adalah Munir alias Abu Rimba, juga tidak mengenal terdakwa, karena saksi hanyalah tukang antar peserta pelatihan menuju lokasi berlatih .
“Saya tidak mengenal beliau (terdakwa),” singkat Abu Rimba.
Ketika ditanyakan siapa yang mengeluarkan keuangan di arena pelatihan saksipun tidak tahu.
“Saya tidak tahu masalah dana, karena bukan saya yang mengurus belanja,” jelas Abu Rimba kepada JPU.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Seperti diberitakan sebelumnya, Thoyib didakwa melanggar Pasal 15 juncto Pasal 11 juncto Pasal 9 Undang-Undang No. 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme karena Thoyib dianggap mengeluarkan uang untuk berbagai keperluan terkait pelatihan militer bersenjata di Aceh yang dipimpin oleh Dulmatin dan Luthfi Haidaroh.*