Hidayatullah.com–Sebanyak enam jenis usaha hiburan pariwisata dilarang beroperasi selama bulan Ramadhan dan Hari Idul Fitri Tahun 1432 H lewat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo yang disosialisasikan kepada para penyelenggara usaha tersebut di Jakarta.
Hal itu dikatakan Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) DKI Jakarta Arie Budiman di Jakarta.
Keenam jenis usaha itu adalah klab malam, diskotik, mandi uap (sauna), griya pijat (spa), permainan mesin keping jenis bola ketangkasan, usaha bar, baik yang berdiri sendiri maupun yang terdapat dalam klab malam, diskotik, mandi uap, griya pijat, dan permainan bola ketangkasan.
Sedangkan, untuk usaha karaoke dan musik hidup (live music) dapat menyelenggarakan kegiatan pada bulan Ramadhan mulai pukul 20.30-01.30 WIB.
Selain itu, setiap penyelenggara usaha wisata juga dilarang untuk memasang reklame, poster dan publikasi serta pertunjukan film dan pertunjukan lainnya yang bersifat pornografi, pornoaksi dan erotisme.
Untuk hiburan hotel berbintang sesuai aturan dapat beroperasi seperti biasanya namun jika memiliki layanan klab malam, diskotik, mandi uap, griya pijat, bar dan permainan mesin keping jenis bola ketangkasan maka tetap harus mengikuti aturan diatas.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Masyarakat diharapkan dapat ikut berpartisipasi dalam penerapan aturan rutin tiap tahun tersebut dan dapat ikut melakukan pengawasan terhadap industri hiburan dengan melaporkan pelanggaran di call center 24 jam pengaduan masyarakat di nomor 5263921/5252027.*