Hidayatullah.com–Rangkaian peradilan kasus Pelatihan Militer di Pegunungan Jalin Jantho, masih berlanjut. Kali ini Mujahidul Haq alias Mujahid alias Uqbah alias Muhajir, anggota Jama’ah Anshorut Tauhid (JAT) Bima, Nusa Tenggara Barat didakwa telah melakukan tindak pidana terorisme dengan memberikan bantuan dana kepada para pelaku pelatihan militer di Aceh.
Hal ini terungkap pada persidangan kasus terorisme di Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang dipimpin Hakim Ketua Maratuo, Senin (13/6) siang.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bambang Suhariyadi mengatakan, Mujihadul didakwa melakukan permufakatan, percobaan, atau perbantuan untuk melakukan tindak pidana terorisme dengan cara memberi bantuan sejumlah dana melalui Luthfi Haidaroh alias Ubaid, bendahara pelatihan militer Aceh.
“Mujihadul sekitar bulan September 2009 datang menemui Ubaid di Jawa Timur, yang ketika itu meminta tolong mencarikan dana untuk Jihad fisabilillah,” ungkapnya.
Menurutnya kembali, setelah pertemuan tersebut Mujahidul menyampaikan hasil pembicaraannya dengan Ubaid kepada Ustad Choiri dan Ustad Abrori mengenai kebutuhan bantuan dana untuk pesantren milik orang tua Ubaid dan dana untuk jihad fisabilillah.
Pada Bulan Desember 2009, Imron Baihaqi alias Abu Tholut alias Mustofa dan Ubaid menemui Mujihadul Haq di sebuah kantor JAT Bima, dan mengutarakan kembali perihal bantuan dana untuk jihad fisabilillah. Kemudian Mujihadul pun mencarikan dana dan mentransfer dana melalui bank.
“Terdakwa mengirimkan dana sebanyak dua kali pengiriman kepada Luthfi Haidaroh,” lontar Jaksa.
Dana pertama yang dikirim sebanyak Rp.13.115.000 dan yang kedua sebanyak Rp.12.605.000, melalui Kantor Pos Indonesia Cabang Bima ke rekening Bank Muamalat Shar-E nomor pelanggan 60192392039889901 atas nama pelanggan Sus Hidayat Permana.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Selain didakwa merencanakan dan melakukan permufakatan jahat, Mujihadul Haq juga didakwa menutupi adanya rencana tentang tindak pidana terorisme.
“Terdakwa menyembunyikan informasi tentang adanya tindak pidana terorisme,” tandas Bambang.
Akibat perbuatan tersebut Mujahidul Haq didakwa diancam pidana sesuai pasal 15 jo pasal 7 undang-undang No.15 tahun 2003 dan pasal 13 huruf (c) undang-undang No.15 tahun 2003 tentang penetapan Perpu RI No. 1 tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme menjadi undang-undang.*