Hidayatullah.com–Pembahasan RUU Intelijen berjalan alot karena terdapat perbedaan tajam seputar klausul penangkapan dan penahanan orang yang disangka.
Sikap Fraksi PDI Perjuangan berpendapat aparat intelijen tidak perlu diberi wewenang khusus penangkapan dan penahanan karena itu wewenang sudah diatur UU (sesuai KUHAP).
“Jika intelijen diberi wewenang menangkap, maka bisa berpotensi terjadi pelanggaran HAM. Kemudian soal penyadapan, kami berpendapat harusnya mengacu kepada UU yang berlaku yaitu UU No. 11 Thn 2008 (tentang ITE),” tutur Tjahjo Kumolo, anggota Komisi I DPR, Kamis (19/5), dikutip Poskota di gedung DPR RI Senayan, Jakarta.
Ditanya pengawasan, Tjahjo mengatakan, dilakukan oleh DPR sebagai lembaga formal yang mempunyai hak pengawasan secara konstitusional. Membangun sistem intelijen yang terstruktur-koordinatif, menjadi satu tujuan utama di bawah naungan strategis NKRI.
“Secara geopolitik, ancaman gangguan atas kewibawaan dan kedaulatan NKRI secara global, regional, dan nasional sudah terstruktur. Peran Itelijen negara yang solid serta terstruktur sangat dibuthkan,” ujar Tjahjo.
Tolak Pengesahan
Sementara itu, Koalisi Advokasi RUU Intelijen yang merupakan gabungan LSM pemerhati masalah sosial, korupsi dan HAM, sepakat untuk menolak pengesahan draf RUU Intelijen Negara. Hal ini bila 12 poin krusial yang menjadi aspirasi civil society ternyata diabaikan.
“Kami menuntut DPR dan Pemerintah untuk memperhatikan catatan kritis yang pernah dilontarkan koalisi. Aspirasi kami diharapkan dapat menyeimbangkan desakan negara untuk melengkapi instrumen keamanan nasional, seraya menjamin adanya perlindungan dan penegakkan HAM di masa depan,” kata anggota koalisi tersebut Haris Azhar yang fungsionaris Kontras di sela acara Media Breifing “RUU Intelijen Ancaman Bagi Demokrasi dan HAM di Indonesia” di Warung Daun, Kamis (19/5) siang ini.
Menurut Haris, hingga kini pembahasan RUU tersebut masih menyisakan 12 point krusial, di antaranya kesumiran definisi intelijen, masuknya kewenangan khusus penyadapan, multitafsirnya rahasia informasi intelijen dan ketiadaan mekanisme pengawasan berlapis. Minimnya agenda sipilisasi intelijen dan ketiadaan mekanisme komplain, yang menjamin hak-hak korban operasi intelijen.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
“Jadi walaupun RUU ini merupakan agenda yang mendesak, namun karena belum adanya terobosan-terobosan penting untuk menyelesaikan problem intelijen kita di masa lalu, maka urgensi pengesahan RUU ini jadi lemah,” katanya.
Pemerintah dan DPR diminta jangan terlalu berlebihan dalam hal ini, karena banyak kondisi yang berubah bila dibandingkan jaman Orba.*