Hidayatullah.com–Beben Khoirul Banin alias Abu Ziyad, terdakwa kasus perampokan Bank CIMB Medan, menolak dikatakan merampok bank CIMB Medan. Tetapi apa yang dilakukan ia dan teman-temannya bahwa fa’i dihalalkan oleh Islam.
“Kami melakukan fa’i sesuai perintah agama,” ungkapnya ketika menjadi saksi di persidangan Ustad Abu Bakar Ba’asyir di PN Jakarta Selatan Jl. Ampera Raya, Senin (4/4).
Lebih dari itu, Fa’I yang mereka lakukan bertujuan untuk kepentingan Islam sehingga itu dibenarkan secara syar’i. Mereka pun telah menyisihkan 20% dari hasil fa’i untuk kepentingan jihad.
“Fa’i dibolehkan untuk kepentingan Islam,” tukas Beben memberi alasan.
Beben juga menjelaskan, dipilihnya bank CIMB sebagai sasaran fa’i karena bank tersebut milik orang musyrik yang merupakan salah satu sasaran yang disyari’atkan untuk melakukan fa’i.
“CIMB milik orang Cina, mereka musyrik, oleh karena itu menjadi sasaran,” jelas beben.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
“Karena fa’i untuk memerangi orang musyrik,” tambahnya.
Selain pemiliknya yang dianggap orang musyrik, praktek riba yang dilakukan bank tersebut membenarkan untuk dijadikan sasaran fa’i.
“Bank riba sah menjadi sasaran fa’i,” tandas beben.*