Hidayatullah.com– Keinginan Tim Pengacara Muslim (TPM) untuk mendampingi Umar Patek nampaknya tidak bakal terwujud. Ketua Dewan Pembina TPM, Mahendradatta, SH, mengatakan meski lembaganya menyatakan siap untuk menjadi kuasa hukum Umar Patek, namun hingga saat ini TPM belum menerima permintaan dari pihak tersangka teroris bom Bali I itu.
“Sejauh ini belum ada permintaan dari pihak Umar Patek. Keluarganya di Indonesia juga tidak jelas,” kata Mahendradatta kepada hidayatullah.com, Senin (4/4) siang.
Kalau pun nantinya ada permintaan dari pihak Umar Patek, Mahendradatta tak yakin jika aparat penegak hukum bakal meluluskan rencana itu. Karena, selama ini tersangka kasus teroris dilarang mengakses kuasa hukum dari pihak luar.
“Polisi biasanya telah memilih atau menunjuk kuasa hukum untuk mereka (tersangka),” jelasnya.
Seperti diketahui, Umar Patek dituduh aparat sebagai aktor utama pada peristiwa bom Bali I tahun 2002 silam. 202 orang tewas dalam kejadian itu, 88 di antaranya warga negara Australia.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Patek menjadi target aparat keamanan Indonesia, Filipina, Australia, dan Amerika Serikat (AS). Kepalanya dihargai US$ 1 juta. *