Hidayatullah.com–Abubakar Ba’asyir tetap menolak menghadiri ruang sidang atau walk out, karena memandang Majelis Hakim dan Jaksa penuntut Umum (JPU) MASIH belum merubah pandangannya terhadap syariat i’dad yang pernah dikatakan sebagai terorisme.
“Sebagaimana yang telah saya terangkan sebelumnya, saya tetap dalam akidah, tidak akan menghadiri sidang,” kata Ustad Abu, demikian akrab dipanggil kepada majelis hakim di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta, Senin (21/3).
Akan tetapi Ba’asyir menyatakan akan menghadiri ruang sidang hanya untuk memberi tanggapan yang diminta Hakim diakhir persidangan.
“Saya hanya ingin datang lagi nanti, setelah persidangan ini selesai, Kalau (saya) bebas nggak mungkin. Karena kita sedang perang melawan musuh Islam, pelaksanaan jihad, ” ujar Amir Jama’ah Anshorut Tauhid ini yang akhirnya kemabali menyaksilkan jalannya persidangan di Ruang Tahanan PN Jak-sel melalui monitor.
Sebagaimana diketahui, sebelum ini, dakwaan Jaksa menyebut i’dad (persiapan kekuatan) dianggap sebagai pembelokan ajaran agama. Dakwaan Jaksa ini ditolak Ba’asyir karena dianggap menyelisihi keyakinan syari’at yang memang ada perintah.
Persidangan ke-7 pengadilan kasus pelatihan militer di Aceh kali masih mengagendakan pemeriksaan saksi yakni memintai keterangan 6 saksi yang diajukan JPU melalui teleconference.
Keenam saksi tersebut yakni Adriansyah, Uqbah, Komarudin, Mujahidul Haq, Muksin, dan Joko Daryono.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Pada sidang kali ini, massa pendukung Abubakar Ba’asyir masih tidak menghadiri persidangan tersebut dalam rangka memberi dukungan sikap walk out yang dilakukan Ustad Abu, sehingga pengadilan nampak lengang dari massa pendukung terdakwa.
Sementara itu, aparat melakukan penjagaan dengan ribuan personel, kendaraan lapis baja, dan pemeriksaan super ketat terhadap pengunjung sidang.*