Hidayatullah.com–Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mempertimbangkan kemungkinan mengeluarkan peraturan daerah (Perda) mengenai pelarangan aktivitas Ahmadiyah di ibukota.
“Untuk di Jakarta, kalau perlu kita akan bicarakan dengan DPRD untuk kita buat perda pelarangan Ahmadiyah di sini,” kata Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo di Balaikota DKI Jakarta, Jumat (4/3).
Fauzi Bowo menyatakan hal tersebut menanggapi kebijakan Pemprov Jawa Barat dan Pemprov Jawa Timur yang telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Gubernur mengenai pelarangan Ahmadiyah.
Gubernur menyatakan telah meminta Asisten Sekda DKI Bidang Kesejahteraan Masyarakat dan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) untuk berkoordinasi dengan Pemprov Jabar dan Pemprov Jatim.
“Saya sudah meminta Asisten Kesmas dan Kepala Kesbangpol untuk koordinasi dengan Jabar dan Jatim khususnya. Saya kira kalau itu (peraturan pelarangan Ahmadiyah) sejalan dan semangat dengan SKB (SKB tiga menteri), kita bisa saja buat peraturan di Jakarta,” katanya.
Serahkan Masjid
Menteri Agama Suryadharma Ali menyambut gembira adanya jemaah Ahmadiyah di beberapa tempat menyerahkan masjidnya kepada masyarakat.
“Alhamdulillah. Itu perkembangan yang positif,” katanya di Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, Jumat, setibanya dari kunjungannya menghadiri perayaan Tawur Kesanga, Tahun Baru Saka 1933 di Candi Prambanan, Jawa Tengah.
Ia mengemukakan, bila hal itu benar bahwa jamaah Ahmadiyah menyerahkan masjidnya kepada masyarakat, atau membuka masjidnya bagi umum, maka menjadi langkah positif.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
“Saya kira langkah positif untuk mengintegrasikan jamaah Ahmadiyah ke dalam umat Islam. Itu sangat positif, dan mudah-mudahan itu terjadi juga di tempat lain bagi jamaah Ahmadiyah. Saya menyambut baik,” katanya.
Kepada pemerintah, ia menyatakan, daerah yang telah memberikan larangan terhadap penyiaran Ahmadiyah, baik di media cetak, elektronik dan media lainnya, merupakan langkah positif dan tepat dari sisi Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri.*