Hidayatullah.com—Setelah Provinsi Jawa Timur mengeluarkan Pergub Larangan Kegiatan Jamaah Ahmadiyah, giliran berikutnya Pemerintah Provinsi Banten dan Jawa Barat mengeluarkan Peraturan Gubernur tentang Pelarangan Kegiatan Jamaah Ahmadiyah.
Provinsi Jawa Barat secara resmi mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pelarangan Kegiatan Jamaah Ahmadiyah di Jawa Barat hari Kamis (3/3), sedang Pemerintah Provinsi Banten secara resmi mengeluarkan Pergub Banten Nomor 5 Tahun 2011 tentang larangan aktivitas anggota jemaah Ahmadiyah di wilayah Provinsi Banten, hari Rabu (2/3).
Keputusan Pergub Jawa Barat dibacakan langsung oleh Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan, di ruang kerjanya, di Gedung Sate Bandung, didampingi oleh Ketua DPRD Jawa Barat, Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jabar, Panglima Daerah Militer (Pangdam) III Siliwangi, dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Jabar.
Ahmad Heryawan mengatakan, dikeluarkannya pergub tersebut diawali oleh risalah rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah pada Selasa (2/3) malam yang dipimpin oleh Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Dede Yusuf bersama Ketua DPRD Jawa Barat Irfan Suryanegara, Kapolda Jabar Irjen Pol Suparni Parto, Pangdam III Siliwangi Mayjen TNI Moeldoko, Kajati Jabar Sugiyanto, serta Ketua Majelis Ulama Inodnesia (MUI) Jabar Hafidz Usman.
Rapat itu berlangsung di rumah dinas Gubernur Jabar, yakni Gedung Pakuan dari pukul 19.30 hingga 22.30 WIB.
Gubernur Jabar mengemukakan, sebagai tahap awal sosialisasi pergub itu, Pemprov Jabar akan melakukan kegiatan sosialisasi, seperti pengajian di seluruh masjid-masjid Ahmadiyah di Jabar.
Ia mengatakan, ada tujuh dasar hukum yang melatarbelakangi keluarnya pergub itu, salah satunya adalah Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri dan 12 Butir Kesepakatan Bersama yang ditandatangani oleh seluruh pihak, termasuk oleh jamaah Ahmadiyah.
Dengan adanya pergub tersebut, menurut dia, maka seluruh penganut, anggota, dan pengurus Ahmadiyah dilarang melakukan aktivitas dan atau kegiatan dalam bentuk apapun, sepanjang berkaitan dengan kegiatan penyebaran penafsiran dan aktivitas yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran yang menyimpang di provinsi Jabar.
Adapun aktivitas yang dilarang sesuai ketentuan pergub tersebut, katanya, ialah larangan penyebaran ajaran Ahmadiyah secara tulisan, lisan, ataupun melalui media elektronik.
Kemudian, ia menyatakan, larangan pemasangan papan nama organisasi jamaah Ahmadiyah di tempat umum, larangan pemasangan papan nama pada tempat peribadatan, lembaga pendidikan, dan atribut jamaah Ahmadiyah.
Pergub Jabar itu juga melarang anggota masyarakat melakukan tindakan anarkis dan atau perbuatan yang melawan hukum dengan jamaah Ahmadiyah.
Provinsi Banten
Sekretaris Daerah Provinsi Banten, Muhadi, di Serang, mengatakan, Peraturaan Gubernur Banten tentang larangan aktivitas anggota jemaah Ahmadiyah tersebut, secara resmi berlaku sejak 1 Maret 2011. Pergub tersebut di antaranya berisi bahwa penganut jemaah Ahmadiyah (JAI) sepanjang mengaku beragama Islam dilarang melakukan aktivitas-aktivitas yang bertentangan dengan pokok-pokok ajaran agama Islam.
“Pergub ini dikeluarkan sebagai respon dari desakan tokoh ulama, ormas Islam, MUI dan sejumlah elemen masyarakat Islam yang meminta Pemprov segera mengeluarkan aturan larangan aktivitas jemaah Ahmadiyah di wilayah Provinsi Banten,” kata Muhadi.
Selanjutnya dalam pasal tiga dalam Pergub Banten tersebut, aktivitas anggota jamaah Ahmadiyah yang dilarang meliputi menyebarkan ajaran Ahmadiyah secara lisan maupun tulisan, baik langsung maupun tidak langsung, dilarang memasang papan nama dan sejenisnya di tempat yang bisa diketahui oleh umum, dilarang memasang atribut jamaah Ahmadiyah di tempat yang diketahui oleh umum di wilayah Provinsi Banten.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Kemudian, anggota jemaah Ahmadiyah dilarang menyampaikan penafsiran yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran Islam. Dalam Pergub Banten tersebut selain menyampaikan larangan aktivitas jamaah Ahmadiyah, juga mengingatkan masyarakat agar menjaga ketertiban dengan tidak melakukan tindakan-tindakan yang melawan hukum kepada anggota jamaah Ahmadiyah.
“Pasal lima dalam pergub tersebut berisi tentang pembinaan dan pengawasan terhadap jemaah Ahmadiyah oleh pemerintah daerah, kabupaten/kota, penegak hukum, serta tim kordinasi pengawasan aliran kepercayaan masyarakat,” kata Muhadi.
Menurut dia, pada pasal enam Pergub Banten tersebut mengatur tentang sanksi terhadap pelanggaran pasal tiga, yakni aparat keamanan akan mengambil tindakan menghentikan aktivitas anggota jamaah Ahmadiyah sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami akan segera melakukan sosialisasi pergub ini agar segera diketahui dan dipahami oleh masyarakat di wilayah Banten,” kata Muhadi.*