Hidayatullah.com–Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gamawan Fauzi, mengatakan, langkah sejumlah daerah yang mengeluarkan keputusan untuk melarang aktivitas penyebaran ajaran Ahmadiyah tidak menyalahi Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri dan undang-undang.
“Pembinaan dan pengawasan merupakan pesan SKB, kalau dalam kerangka seperti itu memang kebijakan gubernur, bahkan kita pesan kepada gubernur, bupati dan wali kota untuk melaksanakan SKB dengan baik,” kata Gamawan usai rapat kabinet terbatas di Kantor Presiden Jakarta, Selasa (1/3) sore.
Ia mengatakan, belum menerima salinan keputusan Gubernur Jawa Timur terkait pengawasan dan pelarangan penyebaran ajaran Ahmadiyah di wilayah tersebut.
“Bukan melarang Ahmadiyah, mungkin aktivitas dengan mensosialisasikan ajarannya itu yang dilarang. Tapi, kalau dia melakukan kegiatan ibadah menurut dia sendiri tidak dilarang, aktivitas menyebarkan ajarannya yang dilarang SKB. Ini masalah kebijakan oleh gubernur, kita akan pelajari dulu, kalau sesuai SKB nggak masalah,” katanya menegaskan.
Gamawan mengemukakan, pengawasan dan pembinaan merupakan salah satu amanat dari SKB tiga menteri dan sejumlah langkah yang diambil daerah untuk meningkatkan pengawasan, merupakan langkah agar tidak terjadi benturan di masyarakat.
“Sementara SKB jadi rujukan dan memperkuat SKB itu sendiri. Kita imbau melalui surat edaran menteri agar daerah mempedomani secara utuh SKB itu,” katanya.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Ia menambahkan, “Pemerintah melakukan pengawasan, yang kedua melakukan pembinaan. Silakan, bahkan itu kita anjurkan, bahkan di tingkat pusat pun kita buat siapa yang mengawasi dan melakukan pembinaan. Di daerah dijabarkan juga seperti itu. Tapi, untuk membubarkan Ahmadiyah itu sendiri tidak.”
Gamawan mengatakan, sudah mendapat penjelasan dari Gubernur Jatim pada Senin (28/2) malam mengenai surat keputusan tersebut.*