Hidayatullah.com — Setelah melakukan pengkajian secara seksama kurang lebih 6 bulan, dan berbagai kajian berkelanjutan baik melalui observasi dan mengikuti pelatihan secara langsung, wawancara, dan meniliti buku-buku yang menjadi referensi utama ESQ, Tim Khusus Komisi Kajian Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun memberikan penilaian bahwa ESQ bukan lembaga yang menyebarkan paham keagamaan yang sesat dan menyesatkan.
Lembaga pelatihan peningkatan sumber daya manusia ESQ Training Center menerima Sertifikat Kesesuaian Syariah dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) di gedung Menara 165 Ruang Giblaltar Jl TB Simatupang Kav I, Cilandak, Jakarta Timur, Senin (7/02) siang tadi.
Dengan dikeluarkannya sertifikat yang disahkan dan ditandatangani oleh Ketua MUI KH. Ma’ruf Amin dan Sekjen MUI H.M. Ichwan Sam, maka ESQ yang sebelumnya ini dinilai menyimpang oleh salah satu Mufti dari Malaysia, dinyatakan sesuai dengan syariat.
Sekjen MUI Ichwan Sam, menjelaskan sertifikasi kesesuaian syariah ini dikeluarkan disetelah melakukan kajian seksama selama kurang lebih 6 bulan.
Berbagai kajian mendalam dan berkelanjutan ditempuh baik melalui observasi dan mengikuti pelatihan secara langsung, wawancara, dan meniliti buku-buku yang menjadi referensi utama ESQ. MUI menyimpulkan, ESQ bukan lembaga yang menyebarkan paham keagamaan yang sesat dan menyesatkan.
“Buktinya tidak ada alumni ESQ murtad atau mengalami degradasi akidah dan aktivitas keagaamaan,” kata Ichwan.
Ichwan melanjutkan, ESQ adalah lembaga pelatihan yang hendak mengangkat dan mengimplementasikan ajaran Islam sebagai sandaran.
Pimpinan ESQ Training Center, Ari Ginanjar Agustian, menyambut baik dikeluarkannya sertifikasi kesesuaian syariat untuk lembaganya tersebut.
“Ini akan menjadi landasan kuat dan mendorong kami untuk terus membangun sumber daya manusia yang berkarakter,” kata Ari.
Pendiri ESQ Leadership Center ini, mengungkapkan dengan adanya sertifikat resmi tersebut diharapkan akan menepis keraguan masyarakat mengenai ESQ. Ia pun memberi apresiasi kepada MUI yang dinilainya telah telah secara sungguh sungguh melakukan proses pangkajian dan penelitian.
Dalam kesempatan tersebut, ditetapkan pula Dewan Pengawas Syariah ESQ yaitu KH Ma’ruf Amin, Drs H M Icwan Sam, Prof Didin Hafiduddin, Prof Utang Ranuwijaya, dan Dr Cholil Nafis.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
“Ke depan kita berharap tidak terjadi kesalahpahaman lagi di tengah-tengah masyarkat,” ungkap Ichwan.
Fatwa Mufti Malaysia
Sebelumnya, pada Juli 2010 lalu, Pelatihan Emotional and Spiritual Quotient (ESQ) milik Ary Ginanjar Agustian ini sempat menuai sematan sesat oleh sejumlah Mufti Malaysia. Ajaran ESQ dipandang banyak yang bertentangan dengan ajaran agama Islam.
Mufti (pemuka agama yang mewakili negara bagian) yang meliputi Kuala Lumpur, Putrajaya, dan Labuan, ESQ dianggap ajaran yang dapat merusak akidah serta syariah Islam. *