Hidayatullah.com– Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyatakan dukungan terhadap rencana pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kerukunan Umat Beragama (KUB) oleh DPR RI. Hal tersebut disampaikan Ketua PBNU, Slamet Effendi Yusuf di sela-sela peluncuran dan diskusi laporan tahunan Kehidupan Beragama di Indonesia 2010 oleh Center for Religious and Cross Cultural Studies (CRCS), di Jakarta.
“Negara ini perlu UU KUB. Kami setuju dengan pembahasan RUU KUB. Asal tidak merenggangkan hubungan umat beragama,” katanya kepada para wartawan.
Slamet menjelaskan bahwa UU KUB dibanyak negara sudah banyak diterapkan. “UU KUB mengatur bagaimana kerukunan umat beragama berjalan,” jelasnya.
Slamet mengharapkan isi UU ini harus lengkap, termasuk mengatur persoalan yang menyangkut penyebaran agama dan pendirian rumah ibadah. Slamet meminta agar DPR RI melakukan komunikasi intensif dengan berbagai pihak yang bakal bersinggungan dengan RUU itu.
Sementara itu, Herlini Amran, Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) mengatakan bahwa RUU KUB sudah menjadi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2011.
“RUU ini belum dibahas. Kami pun belum menerima naskah akademik dan draft RUU-nya. Meski begitu, RUU segera dibahas tahun ini,” jelas Herlini kepada hidayatullah.com, Rabu (2/2) siang.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Herlini tidak memungkiri dengan adanya pihak-pihak yang tidak setuju pembahasan RUU ini.
“Peluang konflik akan terjadi, bila banyak ditunggangi kepentingan politik maupun dari luar,” tandasnya.
Beberapa pihak tidak setuju bila kerukunan umat beragama diatur dalam UU. Mereka menilai bila UU ini disahkan maka akan berpeluang menciptakan konflik baru. *