Hidayatullah.com–Calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto mengatakan, upaya pemberantasan korupsi di Indonesia bisa lebih optimal dan fokus dengan membuat “roadmap” dan membangun sinergi antarlembaga penegak hukum.
“Jika kedua hal tersebut bisa dibuat dan dilaksanakan, maka pemberantasan korupsi bisa dilakukan lebih optimal dan difokuskan di wilayah-wilayah yang berpotensi terjadi korupsi,” kata Bambang Widjojanto pada uji kepatutan dan kelayakan calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung DPR RI, di Jakarta, Rabu (24/11) malam.
Bambang menjelaskan, “roadmap” tersebut bisa dibuat dari data-data yang diperoleh dari instansi pengawasan, seperti Badan Pemeriksa Keuangan dan Inspektorat Jenderal di institusi pemerintahan yang datanya sudah setengah matang.
Data-data pengawasan dari lembaga lainnya, kata dia, juga akan dibuat roadmap pemberantasan korupsi.
Dengan mengumpulkan, menginventarisasi, dan memetakan data-data tersebut, maka bisa dibuat “roadmap” pemberantasan korupsi dan memilah-milah, mana daerah yang berpotensi korupsi dan mana institusi yang berpotensi korupsi.
Upaya selanjutnya, kata dia, harus dilakukan “law summit” dari lembaga-lembaga penegakan hukum seperti Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK.
“Melalui `law summit` ini terus dibangun sinergi antarlembaga penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi,” katanya.
Kejahatan Kemanusian
Calon lainnya Busyro Muqodas menawarkan konsep tindak pidana korupsi sebagai kejahatan atas kemanusiaan yang merupakan pelanggaran hak asasi manusia berat sehingga pelakunya harus dihukum berat.
“Korupsi harus dikonstruksikan sebagai kejahatan atas kemanusian yang merupakan pelanggaran HAM berat,” kata Busyro Muqodas di Komisi III DPR Senayan Jakarta, Rabu.
Namun Busro menegaskan agar hal itu tidak sekedar menjadi wacana, maka perlu keputusan politik legislasi dari DPR. Menurut Busro, untuk itu harus dilakukan revisi terhadap UU kejaksaan maupun KUHP.
“Ini tergantung pada keputusan politik di lembaga ini (DPR), bagaimana politik legislasi untuk merevisi UU Kejaksaan dan KUHP,” kata Busro.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Menurut Busro, selama penuntutan terhadap tindak pidana korupsi berdasarkan KUHP maka akan sulit menempatkan tindak pidana korupsi sebagai kejahatan kemanusiaan.
Busro menilai, jika konstruksi pidana korupsi sebagai tindak kejahatan atas kemanusiaan yang melanggar HAM berat dengan hukuman yang berat pula, maka akan memiliki efek jera terhadap yang lainnya.
“Kalau korupsi dikategorikan sebagai kejahatan atas kemanusiaan melanggar HAM berat, maka semua orang akan takut melakukan korupsi karena hukumannya sangat berat,” kata Busro. [ant/hidayatullah.com]