Hidayatullah.com–Sekretaris Eksekutif Komisi HAK KWI Romo Antonius Benny Susetyo mengajak umat Katolik untuk tidak terlalu fokus pada Peraturan Bersama (Perber) Menteri tentang pembangunan tempat ibadah, tetapi pada membangun hubungan yang baik dengan umat lain dan menjadi suara bagi orang yang tertindas.
“Perber hanya alat dan sarana. Yang lebih penting adalah membangun hubungan baik dengan agama lain, terutama di tingkat akar rumput,” kata Romo Benny kepada tokoh agama pada forum yang diadakan Keuskupan Tanjung Karang, di Lampung, belum lama ini.
“Perber tidak efektif menyelesaikan masalah, karena sosialisasinya tidak sampai ke akar rumput,” ujarnya pada peserta forum yang mengusung tema ”Melalui Pertemuan Tokoh Agama/Tokoh Masyarakat Katolik, Kita Tingkatkan Kualitas Kehidupan Beragama.”
Lebih lanjut dia mengatakan, keadaan di lapangan seharusnya menjadi acuan. Kalau ibadah orang Katolik tidak diganggu, itu menjadi salah satu barometer bahwa mereka sudah memasyarakat.
Dia mencontohkan Pastor Fransiscus Gregorius Josephus van Lith SJ, misionaris asal Belanda, yang memulai karyanya di Jawa tidak dengan mendirikan gereja, tetapi mendirikan sekolah dan rumah sakit.
Gereja Katolik bersuara kritis terhadap pemerintah karena panggilan Yesus tidak hanya ritus dan ibadat belaka tapi menjadi suara dari orang yang tertindas, lanjut Romo Benny.
Purnomo, seorang awam Katolik dan salah satu pembicara, mengeritik Gereja Katolik yang kurang mengakar dalam masyarakat.
Dia menuturkan, para misionaris dulu berhasil karena mereka bisa membuat kue, berbicara, dan menyanyi dalam bahasa daerah.
Sebagaimana diketahui, Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No 1 Tahun 1969 mengenai pendirian rumah ibadah, direvisi menjadi “Peraturan Bersama Menteri (PBM) Agama dan Menteri Dalam Negeri” berisi 31 pasal yang mengatur tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadah.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Di antara isinya adalah, pendirian rumah ibadah dapat dilakukan apabila dalam suatu lingkungan terdapat anggota minimal 100 orang pemeluk agama tertentu. Selain itu, harus ada dukungan dari masyarakat sekitarnya atau pemeluk agama lain minimal 70 orang. Selain itu, pendirian rumah ibadah juga harus terdaftar (izin) di kelurahan masing-masing dan mendapat rekomendasi dari Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB). [cti/hidayatullah.com]