Hidayatullah.com–Ratusan umat Buddha dari berbagai daerah di Indonesia berunjuk rasa di Bundaran Hotel Indonesia menuntut penutupan tempat hiburan Buddha Bar, Jakarta, Rabu (28/7).
Masa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Tutup Buddha Bar (AMTBB) ini, menuntut pemilik Buddha Bar segera menutup usahanya karena dianggap telah melakukan penistaan agama dengan menggunakan nama agama sebagai merek usaha dan telah menggunakan ornamen serta simbol agama dalam desain interior gedung usahanya.
Dalam aksi tersebut massa membawa spanduk, yang mereka klaim sepanjang 1500 meter, berisi petisi dan tanda tangan anggota aliansi dari seluruh Indonesia. Masa juga mengusung poster-poster dan sejumlah foto kegiatan di Buddha Bar yang menampilkan aksi-aksi porno dengan latar belakang patung Buddha, seperti tarian mesum yang dilakukan oleh laki-laki dan perempuan yang setengah telanjang.
Salah satu foto menunjukkan Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo berada di Buddha Bar dengan pakaian kasual. “Semua yang beragama tidak setuju dengan adanya Buddha Bar. Bagaimana jika hal-hal seperti itu diadakan di masjid?” kata Haryanti, salah seorang anggota aliansi asal Kelapa Gading, Jakarta Utara kepada hidayatullah.com.
Humas AMTBB, Karya Elly mengatakan, Ditjen HaKI melalui dua surat keputusannya tertanggal 15 April 2009 telah menyatakan penarikan merek dagang dan pembatalan merek Buddha Bar yang bernomor ID M000189681. Elly menambahkan, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta juga telah menyatakan izin usaha Buddha Bar ditinjau kembali lewat surat nomor : 2527/1.858.22, tanggal 23 April 2009.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
“Namun hingga sekarang Buddha Bar masih beroperasi. Memang hukum tidak adil,” kata Elly.
Elly mengatakan, Buddha berasal dari perusahaan Prancis George V. Restautaion milik Raymond Visan, telah melanggar sejumlah peraturan nasional dan internasional seperti Konvensi Paris 1883 tentang hak kekayaan industri; Undang-undang No. 1 Tahun 1965 tentang pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama; Undang-undag No. 15 Tahun 2001, tentang merek; dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 42 Tahun 2009, tentang waralaba. [sur/hidayatullah.com]