Hidayatullah.com–Anggota Komisioner Komnas (HAM) Dr. Saharuddin Daming dalam siaran persnya kepada kepada hidayatullah.com tadi Kamis pagi (3/6) mengatakan, pihaknya mengutuk sekeras-kerasnya tindakan brutal dan biadab zionis Israel, baik terhadap armada bantuan kemanusiaan Freedom Flotilla maupun blokade atas wilayah Palestina. Sebab, hal itu membuktikan kembali bahwa negara Yahudi itu adalah perusak perdamaian dan melecehkan semua ketentuan hukum internasional.
Dalam siaran pers tersebut dikatakan, PBB sudah banyak mengeluarkan resolusi untuk melindungi Palestina, seperti Konvensi Genewa tahun 1949 dan Konvensi Hukum Laut Internasional 1982 yang melarang setiap negara untuk mengganggu apalagi menyerang setiap misi kemanusiaan dan perdamaian, baik di zona konflik maupun perairan internasional. Namun semua itu justru dilanggar dan diabaikan oleh Israel.
Karena itu, menurut Saharuddin Dami, sudah saatnya pemimpin Zionis Israel diseret ke International Criminal Court (ICC). Sesuai dengan statuta Roma tahun 1998, tindakan Israel memenuhi semua unsur yang menjadi jurisdiksi ICC, yaitu genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, agresi dan kejahatan perang. “Saya menyerukan agar negara Israel dihapus dari muka bumi, karena ternyata kesombongannya melampui kejahatan Nazi,” katanya.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Kalau boleh, Nazi kita bangkitkan lagi untuk membereskan Zionis yang tidak pernah menghormati perdamaian itu. “Saya juga menyerukan untuk memboikot produk AS yang menghalalkan segara cara untuk membela kesalahan Zionis Israel,” tegasnya. [ain/ans/hidayatullah.com]
Keterangan Foto: Relawan Freedom Flotilla terluka parah namun tetap diborgol.