Hidayatullah.com–Industri rokok ditengarai berperan dalam hilangnya ayat yang mengatur bahaya tembakau dalam Undang-Undang Kesehatan yang disahkan pada sidang paripurna DPR September lalu. Demikikan dikatakan Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, Tulus Abadi, kepada hidayatullah.com.
Tulus meyakini, kasus hilangnya ayat 2 pada pasal 113 yang mengatur zat adiktif, termasuk tembakau, adalah kejahatan sistematis yang direncanakan. Dia mengatakan, ada dua hal yang menjadi indikasi campur tangan industri rokok. Sebelum undang-undang disahkan, kata Tulus, sejumlah pengusaha rokok menyatakan keberatan terhadap ayat tersebut.
Selain itu, kata Tulus, secara historis industri rokok pernah melakukan aksi serupa pada tahun 1992 lalu. Hal ini terungkap dari dokumen internal tentang korespondensi anatara pihak British American Tobacco pusat dengan cabangnya di Indonesia. Isi dari dokumen itu adalah kabar keberhasilan industri rokok melobi parlemen dan pemerintah yang tidak menyebut nikotin sebagai zat adiktif yang harus diawasi penggunaannya.
Pembaca bisa melihat dokumen tersebut di http://bat.library.ucsf.edu, khususnya dokumen nomor 304046112 dan 304044598.
Saling tuding
Tulus melanjutkan, saat ini pihak-pihak yang terlibat dalam pembahasan dan pengesahan UU Kesehatan tersebut malah saling tuding. Pihak Sekretaris Negara bilang ayat itu hilang di Sekretariat DPR, DPR juga mengatakan sebaliknya.
UU Kesehatan disahkan DPR pertengahan September 2009. Ayat dalam pasal 113 yang mengatur pengamanan zat adiktif itu diduga hilang sebelum UU tersebut ditandatangani oleh Presiden dan dicatat dalam lembar negara di Sekretariat Negara.
Ayat itu berbunyi, “Zat adiktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tembakau, produk yang mengandung tembakau padat, cairan, dan gas yang bersifat adiktif yang penggunaannya dapat menimbulkan kerugian bagi dirinya dan atau masyarakat sekelilingnya.”
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Tulus menambahkan, meski ayat tersebut dikembalikan, namun YLKI bersama LSM-LSM antitembakau lainnya akan tetap memperkarakan kasus ini. Dia minilai ini sebagai preseden buruk. Kasus penghilangan dokumen negara ini, katanya akan dilaporkan ke Polisi sebagai pelanggaran tindak pidana. Tulus mengatakan, dalam pekan ini pihaknya sedang merumuskan gugatan tersebut. [sur/hidayatullah.com]