Hidayatullah.com–Rabu (29/7) kemarin surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri tentang paspor haji telah ditandatangani. Penandatanganan tersebut sebagai tindak lanjut perubahan penggunaan paspor coklat.
Kabar ini disampaikan anggota DPR Komisi VIII dari Fraksi PKS Al-Yusni kepada hidayatullah.com pagi tadi.
Seperti diketahui sebelumnya pemerintah Arab Saudi mewajibkan penggunaan paspor hijau untuk jamaah haji tahun ini.
Tiga menteri yang menandatangani tersebut Menteri Agama, Menteri Luar Negeri, dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Namun meski SKB telah ditandatangani, menurut Al-Yusni, realisasi pembuatan paspor hijau masih menuai banyak kendala. Jumlah kantor imigrasi yang ada tidak sebanding dengan kuota haji.
Kantor imigrasi di tingkat kabupaten hanya ada sekitar 108. Sedangkan kuota mencapai 480 ribu jamaah. Hal ini ia takutkan tidak bisa terealisasi tepat waktu, sebab pembuatan paspor hijau tidaklah mudah.
Al-Yusni menghimbau, agar kendala-kendala tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemerintah. Sebab penggunaan paspor hijau itu karena pemerintah tidak bisa melobi pemerintah Arab Saudi untuk menundanya pada tahun depan.
“Persoalan teknis, seperti administrasi, data, dan imigrasi, harus sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemerintah. Jangan sampai calhaj menjadi korban lantaran sulitnya mengurus paspor hijau,” ujarnya.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Sebenarnya, menurutnya, DPR telah mengusulkan agar pembuatan paspor haji cukup di tingkat kecamatan dengan memfungsikan kantor Depag, bukan di kabupaten atau imigrasi.
“Calhaj tidak perlu menggunakan akte kelahiran, cukup dengan menggunakan kartu KUA. Hal itu bisa lebih efektif,” tuturnya. [ans/hidayatullah.com]