Hidayatullah.com–Petugas Balai Karantina Pertanian Kelas II Cilegon dan Kepolisian Pelaksana Pengamanan Pelabuhan (KPPP) Merak, kembali menyita sekitar satu kuintal daging babi hutan (celeng) di Pelabuhan Penyeberangan Merak.
“Daging yang dikemas dalam dua karung besar, disita petugas sekitar pukul 01.00 WIB saat melakukan razia pencegahan masuknya daging babi hutan dari Sumatera,” kata Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas II Cilegon Agus Sunanto di Cilegon, Senin (27/7) kemarin.
Dijelaskan Agus, kegiatan pengiriman daging celeng dari Sumatera ke Jawa semakin meningkat. Tiga hari lalu, Jumat (24/7), petugas berhasil menyita tujuh kuintal daging celeng. “Hari ini daging celeng tujuh kuintal tersebut kita musnahkan, tapi malah petugas menemukan kembali daging celeng sebanyak 100 kilogram yang akan dikirim ke Tangerang,” ujar dia.
Menurut ia, semakin ketat petugas melakukan razia, modus pengiriman juga berubah. Mereka mengirimkan daging celeng dengan menggunakan bus ekonomi. Petugas menyita dua paket daging celeng tersebut dari bagasi PO Rosalia Indah nomor kendaraan AB 1408 DA jurusan Bengkulu-Solo.
Daging celeng yang berasal dari Kabupaten Lahat Sumatra Selatan itu dilengkapi dengan keterangan kesehatan hewan yang dikeluarkan oleh Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Lahat No 5234.4/722/Nak.Kan/2009.
“Namun yang menjadi persoalan yang menandatangani pernyataan keterangan sehat hewan bukan oleh dokter hewan,” tegas Agus. Ditambahkan dia, surat kesehatan hewan harus dilampirkan hasil penelitian laboratorium bahwa daging hewan tersebut bebas penyakit.
Dalam surat keterangan dijelaskan, pemiliknya Dedi Marhen Saragih dengan alamat Desa Muara Siba Kecamatan P Binang Kabupaten Lahat Sumatra Selatan. “Rencananya kedua karung daging celeng tersebut akan diambil oleh seseorang bernama Erwin di daerah Bitung, Tangerang,” katanya.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Agus menjelaskan, dari sudut kesehatan daging celeng tersebut tidak layak dikonsumsi oleh manusia, sebab tidak diketahui proses pemotongannya. “Selama ini kalau ada pengiriman daging babi hutan dari Sumatera, biasanya dilakukan oleh pihak kebun binatang dan Taman Safari Indonesia untuk makanan hewan peliharaan,” katanya.
Daging celeng untuk makanan hewan pun harus ada rekomendasi dari tempat daerah pemasukan. Selama dua bulan terakhir Balai Karantina Pertanian Kelas II Cilegon berhasil menangkap lima kali upaya penyeludupan daging celeng dari Pulau Sumatera. [ant/hidayatullah.com]