Hidayatullah.com–Keluarga miskin (Gakin) pemegang kartu JPK Gakin dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) di DKI Jakarta, akhirnya bisa bernapas lega. Sebab, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjamin tidak akan ada lagi rumah sakit yang menolak atau menelantarkan pasien Gakin. Rumah sakit akan dikenakan sanksi pidana sesuai Peraturan Daerah (Perda) tentang Sistem Kesehatan Daerah yang disahkan Selasa (23/6).
Ketentuan ini diatur secara tegas dalam pasal 63. Isinya, bagi rumah sakit umum dan rumah sakit khusus yang menolak rujukan dari puskesmas, rumah bersalin, atau dokter perorangan, dikenakan sanksi pidana berupa kurungan paling lama 6 bulan penjara dan denda paling banyak Rp 50 juta. Selain itu, manajeman rumah sakit juga akan dikenakan sanksi administrasi, berupa teguran lisan, teguran tertulis, hingga pencabutan izin.
Selain rumah sakit, sanksi tersebut juga berlaku bagi penyedia layanan kesehatan yang disediakan perorangan atau badan hukum. Di samping itu, setiap layanan kesehatan yang mendistribusikan farmasi, alat kesehatan, perbekalan kesehatan rumah tangga, memberikan pelayanan kesehatan strata satu, dua dan tiga, serta menyediakan sarana pelayanan kesehatan modern atau tradisional, harus mendapatkan izin dari Gubernur.
Sedangkan bagi setiap orang atau badan hukum yang menyediakan hotel, rumah makan, restoran, kolam renang, tempat pembuangan makanan atau minuman, depo air minum, serta penyedia jasa pengendalian hama atau pest control, wajib memperoleh izin dan rekomendasi laik sehat dari Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta. “Setiap peraturan memang harus ada sanksi. Kalau peraturan tidak ada sanksi bukan peraturan namanya,” kata Fauzi Bowo, Gubernur DKI Jakarta, Selasa (23/6).
Dengan adanya sanksi, maka Perda tersebut bisa diterapkan secara baik dan tegas. Karenanya, penegakan sanksi ini adalah tantangan yang harus dilakukan secara efektif dan efisien. Hal ini dibenarkan oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta, Prijanto.
Mantan Aster KSAD itu mengatakan, sanksi yang termaktub dalam Perda Sistem Kesehatan Daerah itu harus dilaksanakan dengan baik. Utamanya, untuk menjamin pelayanan kesehatan bagi Gakin. “Implementasi harus tegas,” imbuh Prijanto, seusai rapat paripurna di DPRD DKI Jakarta.
Sementara itu, anggota DPRD DKI Jakarta dari fraksi Parta Demokrat, Lucky P Sastrawiria, berharap kepada Pemprov DKI Jakarta bisa menerapkan seluruh ketentuan dan sanksi yang tercantum dalam Perda Sistem Kesehatan Daerah tersebut. Sehingga, pelayanan kesehatan di DKI Jakarta bisa semakin baik. “Sanksi ini harus dilakukan secara konsisten untuk memberikan efek jera pada para pelaku,” kata Lucky.
Hal yang sama juga disampaikan Sumiyati Soekarno dari Fraksi PDIP. Ia mengatakan, pelaksanaan seluruh isi Perda ini memerlukan manajemen yang baik. Apalagi, di dalam Perda ini belum mengatur pelayanan kesehatan bagi warga yang tidak ber-KTP DKI Jakarta. Karena itu, ke depan harus terus disempurnakan.
“PDIP mengusulkan warga tersebut tidak terabaikan layanan kesehatannya. Karena itu, ke depan harus terus disempurnakan cakupannya,” ujar Sumiyati.
Seperti diketahui, sistem kesehatan daerah yang tertuang dalam Perda tersebut secara umum dibagi menjadi dua dengan tiga strata, yakni upaya kesehatan masyarakat (UKM) strata satu, dua, dan tiga, serta upaya kesehatan perorangan (UKP) strata satu, dua, dan tiga.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Strata satu meliputi kelompok layanan kesehatan yang dilaksanakan swasta, yaitu praktik bidan, perawat, dokter, dokter gigi, fisioterapis, rumah bersalin, dan praktik perorangan atau kelompok. Strata dua meliputi kegiatan spesialis, yakni praktik dokter spesialis, praktik dokter gigi spesialis, perawat spesialis, puskesmas rawat inap, praktik berkelompok dokter spesialis/dokter gigi spesialis, klinik kebugaran, klinik estetika dan rumah sakit.
Strata ketiga meliputi kelompok praktik sub spesialis/konsultan, yakni praktik dokter spesialis/konsultan, dokter gigi sub spesialis/konsultan, rumah sakit umum dan rumah sakit khusus dengan pelayanan unggulan seperti jantung, kanker, stroke, transplantasi organ, steamcell, bedah plastik dan rekonstruksi, ginjal dan hemodealisa, serta jiwa dan narkoba. [dki/hidayatullah.com]