Hidayatullah.com–Tindakan Pengurus Jamaat Ahmadiyah Padang yang menipu dan memaksa Walikota Padang turut mendengarkan khutbah dan menunaikan shalat Jumat bersama mereka, merupakan tindakan melawan hukum, terutama melanggar SKB yang baru diterbitkan.
Pernyataan ini disamoaikan Komite Penegak Syariat Islam (KPSI) Sumbar, Irfianda Abidin dan Ormas Islam kota Padang.
Irfianda Abidin menyampaikan ini Senin malam (16/6) dalam pertemuan omas Islam dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI). “Semua sepakat menggugat Ahmadiyah dengan menempuh jalur hokum,” ujar Irfianda.
Irfianda melaporkan pelanggaran SKB itu ke Kepolisian dan Kejaksaan serta menggugat Ahmadiyah secara hokum.
Irfianda menegaskan, kasus ini bermula ketika Walikota Padang, Fauzi Bahar, Ketua MUI Kota Padang Syamsul Bahri Khatib dan Kepala Departemen Agama (Depag) Kota Padang Syamsul Bahri saat melakukan shalat Jumat yang diimami Ketua JAI Padang Syaiful Anwar, Jumat (13/6). Mereka mengaku telah ditipu dan dipaksa pengurus Ahmadiyah.
Berdasarkan pengakuan Walikota, Ketua MUI dan Kakandepag Padang, kata Irfianda, sebelum shalat Jumat berlangsung, dalam rapat tertutup di rumah dinas Walikota, telah disepakati plang Ahmadiyah diturunkan secara damai dan disepakati yang menjadi khatib shalat Jumat adalah Walikota Padang serta imam shalat Jumat adalah Ketua MUI Padang.
Namun, kenyataannya setelah masuk waktu shalat Jumat di Masjid Mubarak Ahmadiyah itu, pengurus memaksakan yang bertindak sebagai khatib dan imam shalat Jumat adalah Ketua JAI Padang yang dengan tiba-toba bergerak cepat naik mimbar.
“Tindakan Ahmadiyah itu jelas telah melanggar SKB tiga menteri dengan memaksakan orang lain mendengarkan khotbah penyebaran ajaran mereka. Selain itu mereka juga melanggar kesepakatan yang telah dibuat sebelumnya di rumah kediaman Walikota Padang, dimana yang bertindak sebagai khatib dan iman shalat Jumat adalah Walikota Padang dan ketua MUI, ” tegasnya.
Kepala Depag Kota Padang Syamsul Bahri menegaskan, keterpaksaan ikut shalat Jumat di Masjid Ahmadiyah itu merupakan penipuan. Sebab, kesepakatan awal, yang jadi khatib adalah Walikota Padang sedangkan sebagai imam adalah Ketua MUI Kota Padang.
"Kita ditipu dan terdesak karena sudah berada dalam masjid dan waktu sudah masuk pula. Untuk keluar dari masjid tentu tidak mungkin, apalagi tujuan kita untuk menurunkan plang JAI belum terlaksana. Namun dalam keterpaksaan akibat penipuan itu kita tidak mengimami pengurus JAI. Kita sepakat untuk shalat sunnat saja. Kita takbir lebih dulu dari mereka,” jelas Syamsul.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Walau merasa dijebak, ditipu dan dipaksa, KPSI dan Ormas-ormas Islam se kota Padang serta MUI Sumbar tetap mengecam tindakan Walikota yang ikut shalat Jumat dengan imam dari Ahmadiyah. “Itu salah. Alasan ditipu dan dipaksa Ahmadiyah, tidak dapat kita terima," tegas Ketua Komisi Fatwa MUI Sumbar Gusrizal Gazahar.
Dalam pertemuan tadi malam, MUI sudah mengarahkan Ormas Islam untuk mengajukan tuntutan terhadap pembubaran Ahmadiyah. Mereka terbukti sudah melanggar SKB dengan memaksakan ajaran mereka kepada orang lain yang tidak berkeyakinan sama dengan mereka. Mereka juga melakukan pelecehan, penipuan, jebakan dan pemaksaan terhadap umat Islam. Jadi, Ahmadiyah harus dibubarkan. [dn/hidayatullah.com]