Hidayatullah.com–Majelis Ulama Indonesia (MUI) pusat akhirnya mengeluarkan pedoman berisi 10 kriteria untuk mengidentifikasi suatu ajaran termasuk aliran sesat. Kesepuluh kreteria itu termasuk kreteria yang menyimpang dari aqidah, rukun iman dan rukun Islam.
”Suatu paham atau aliran keagamaan dapat dinyatakan sesat apabila memenuhi salah satu dari 10 kriteria tersebut,” kata Ketua Panitia Pengarah Rapat Kerja Nasional (Rakernas) MUI 2007 Yunahar Ilyas di Jakarta kemarin.
Ke-10 kriteria itu, mengingkari Rukun Iman dan Rukun Islam, meyakini dan atau mengikuti akidah yang tidak sesuai dalil syar’i (Al-Quran dan Sunah), meyakini turunnya wahyu setelah Al-Quran, mengingkari otentisitas dan atau kebenaran isi Al-Quran serta melakukan penafsiran Al-Quran yang tidak berdasarkan kaidah tafsir.
Selain itu, mengingkari kedudukan Hadist Nabi sebagai sumber ajaran Islam, melecehkan dan atau merendahkan para nabi dan rasul, mengingkari Nabi Muhammad SAW sebagai nabi dan rasul terakhir, mengubah pokok-pokok ibadah yang telah ditetapkan syariah, dan mengafirkan sesama muslim tanpa dalil syar’i.
Sementara itu, Sekretaris Umum MUI Ichwan Sam menegaskan bahwa tidak setiap orang boleh menetapkan suatu aliran keagamaan tergolong sesat atau tidak.
”Butuh waktu dan pengkajian yang mendalam dalam menetapkan fatwa sesat. Harus pula diingat bahwa tidaklah semudah itu dalam mengeluarkan fatwa,” katanya.
Menurut Ichwan, sebelum penetapan kesesatan suatu aliran atau kelompok, MUI terlebih dahulu melakukan penelitian tentang paham, pemikiran, dan aktivitas kelompok atau aliran tersebut melalui Komisi Pengkajian. Selanjutnya, Komisi Pengkajian mengkaji pendapat para imam mazhab dan para ulama/ahli berkaitan dengan pemikiran serta aktivitas kelompok atau aliran itu.
Setelah itu, Komisi Pengkajian akan meneliti dan melakukan pemanggilan terhadap pemimpin aliran atau kelompok dan saksi ahli atas berbagai data, informasi, dan bukti yang telah didapat.
”Hasilnya akan disampaikan kepada Dewan Pimpinan,” terangnya.
Ichwan menuturkan, bila dipandang perlu, Dewan Pimpinan akan menugasi Komisi Fatwa untuk membahas dan mengeluarkan fatwa.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
”Dalam batang tubuh fatwa mengenai aliran sesat juga ada poin yang menyatakan akan menyerahkan segala sesuatunya kepada aparat hukum yang berlaku dan menyerukan agar masyarakat tidak bertindak sendiri-sendiri,” tuturnya.
Sementara itu, Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla meminta para ulama dan tokoh agama melakukan introspeksi, khususnya terhadap metode dakwah yang selama ini dilakukan. “Mari kita introspeksi. Di mana letak kesalahan dakwah kita dan kesalahan ajaran ini, dibahas dan kemudian diluruskan,” katanya. Kendati demikian, Wapres meminta agar penanganan aliran sesat tidak dilakukan dengan cara-cara kekerasan.*