Hidayatullah.com–Seribu guru agama yang terdaftar sebagai pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Kanwil Departemen Agama (Depag) DKI Jakarta menilai Pemda DKI kurang adil. Alasannya, Pemda DKI hanya memberikan uang kesejahteraan sebesar Rp600.000 pada guru-guru yang berada di bawah Dinas Pendidikan DKI Jakarta, sementara guru dari Depag tidak mendapatkannya.
Demikian diungkapkan Ketua Forum Silaturahmi Guru Agama Islam se-DKI Jakarta Afrizal Abudzar serta beberapa guru lainnya seperti dikutip Media Indonesia, di sela-sela silaturahmi guru agama Islam se-DKI Jakarta, yang dihadiri oleh sekitar 3.000 guru, di Jakarta, kemarin.
Afrizal menjelaskan, berbeda dengan guru mata pelajaran lain, guru agama Islam terbagi atas dua golongan. Sekitar 1.000 guru terdaftar sebagai PNS di Kanwil Depag, biasa disebut Nomor Induk Pegawai (NIP) golongan 15 atau guru dari pemerintah pusat.
“Umumnya, mereka ditempatkan di madrasah atau diperbantukan di sekolah swasta.”
Sedangkan sejumlah 2.000 guru lainnya berada di bawah Dinas Depdiknas DKI Jakarta atau NIP golongan 13 yang kebanyakan mengajar di sekolah-sekolah umum yang mayoritas negeri. Mereka inilah yang sejak 2002 menerima uang kesejahteraan sebesar Rp600.000 dari Pemda DKI.
Uang kesejahteraan itu dialokasikan dari Pendapatan Asli Daerah DKI dan diberikan pada seluruh guru mata pelajaran yang tergolong NIP golongan 13. Uang kesejahteraan dari Pemda DKI untuk PNS guru hanya diberikan pada guru NIP golongan 13.
Hal itu, menurut Afrizal, dirasa tidak adil karena kendati berada di institusi yang berbeda, seluruh guru agama mengemban tugas yang sama yaitu membina ilmu agama dan moralitas anak didik.
“Meski saya sendiri mendapat uang itu tapi saya rasa seharusnya semua guru di DKI mendapatkan itu juga.”
Hal senada juga diungkapkan oleh Muchlis, guru agama di SMU Cendrawasih yang termasuk dalam NIP golongan 15. Ia mengaku belum pernah sekali pun menerima uang kesejahteraan.
“Saya sudah beberapa kali mempertanyakan hal ini baik itu kepada pejabat Kanwil Depag maupun Dinas Depdiknas DKI namun belum ada respons. Tapi saya rasa yang paling bertanggung jawab adalah Dinas DKI karena mereka yang memiliki uangnya. Kalau kita menuntut ke Depag itu tidak mungkin karena anggarannya sudah kita tahu terbatas.”
Sementara menurut Abdul Hamid yang mengajar di SD Mampang, pembedaan itu disebabkan status guru Depag yang sering kali ditunjuk di sekolah swasta.
“Mereka menyangka kalau guru Depag yang ditempatkan di sekolah swasta itu gajinya dobel. Memang iya, tapi cuma sebagian kecil, mayoritas hanya diberi honor sedikit bahkan yang di madrasah tidak ada uang tambahan sedikit pun.”
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Pelajaran agama ditambah
Pada kesempatan itu Afrizal juga menegaskan, jam pelajaran agama di sekolah-sekolah umum perlu ditambah dari semula hanya dua jam dalam seminggu menjadi tiga hingga empat jam.
“Penambahan itu sangat diperlukan karena jam yang ada saat ini sangat kurang. Dengan jam yang ada sekarang kita hanya sempat memberikan pelajajaran yang bersifat makhdoh seperti tata cara ibadah. Sementara, untuk membina moralitas anak didik di tengah perubahan zaman dan pengaruh budaya barat kita tidak sempat. Untuk itu jam pelajaran agama perlu ditambah, kita sebagai guru agama sangat bersedia.” (mi)