Hidayatullah.com–Seperti ditulis Harian Media Indonesia, hari ini, kemungkinan terjadinya krisis likuiditas tersebut berdasarkan asumsi, hanya 50% dari kelompok masyarakat tersebut (pemilik 11% DPK) benar-benar menarik dana mereka. Penarikan dana oleh 50% nasabah pemilik 11% DPK itu akan menyebabkan sekitar Rp40 triliun DPK di perbankan konvensional berpindah ke perbankan syariah. ”BI sebagai lender of the last resort tentunya akan cukup direpotkan untuk menyediakan dana likuiditas bagi perbankan konvensional,” demikian kajian yang menggunakan analisis option compatibility (pilihan yang sesuai keinginan) dan evolutionary preference (pilihan yang bertahap) atas data hasil survei preferensi nasabah. Bagian lain survai BI itu menyebutkan, masuknya DPK dalam jumlah besar secara tiba-tiba ke industri perbankan syariah akan mengakibatkan perbankan syariah mengalami kelebihan likuiditas sehingga akan kesulitan menyalurkan dana sebesar itu kepada sektor riil secara hati-hati. Di sisi lain, kalangan perbankan syariah menyambut gembira lahirnya fatwa MUI itu. Namun, mereka melihat ada sejumlah tantangan yang dihadapi perbankan syariah dalam waktu dekat, yaitu kesiapan modal dan sumber daya manusia (SDM). ”Untuk membuka cabang dibutuhkan biaya. Jangan lupa, kami juga butuh SDM andal yang mampu mengelola bank,” kata Dirut Bank Syariah Mandiri (BSM) Nurdin Hasibuan, kemarin. Perpindahan dana dari perbankan konvensional ke perbankan syariah tentu akan terjadi dan dapat menjadi masalah bila dana itu lebih besar daripada dana yang disalurkan dalam bentuk kredit. Sehingga, bisa saja hasil yang dibagikan kepada nasabah jadi lebih kecil. ”Namun, itu tidak perlu dikhawatirkan. Sebab, mereka pindah karena bunga haram, tentu tidak akan mengejar return di tempat lain,” ungkap Dirut Bank Muamalat Indonesia (BMI) Riawan Amin. Sedangkan Ketua PP Muhammadiyah Ahmad Syafii Maarif menilai fatwa MUI tersebut merupakan keputusan tergesa-gesa sehingga dikhawatirkan jadi bumerang bagi MUI sendiri. ”Kami akan segera meminta Majelis Tarjih Muhammadiyah melakukan kajian mendalam,” kata Syafii di Yogyakarta, kemarin. Data BI per Agustus 2003 menyatakan total aset perbankan syariah baru mencapai Rp6,3 triliun atau 0,5% dari total aset perbankan konvensional. Sedangkan BSM per November 2003 memiliki aset Rp3,1 triliun dan DPK R2,3 triliun. Untuk BMI, aset Rp3,2 triliun dan DPK Rp2,1 triliun. BNI Syariah tercatat memiliki aset Rp600 miliar dan DPK Rp450 miliar. (MI)
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/