Pemerintah akhirnya akan segera menggelar operasi terpadu buat menyelesaikan masalah di Aceh. Langkah ini ditempuh karena situasi di Tanah Rencong semakin kacau. Operasi tersebut masing-masing penegakan hukum, kemanusian, dan pemberdayaan aparatur negara. Sedangkan operasi pemulihan keamanan baru digelar bila sampai 12 Mei 2003. Presiden Megawati Soekarnoputri telah memerintahkan para menteri dan pejabat tinggi di bidang keamanan untuk menyiapkan operasi militer di Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) karena situasi di provinsi itu semakin memburuk. “Tanggal dan waktu operasi akan ditentukan kemudian,” kata Menko Polkam Susilo Bambang Yudhoyono kepada pers di Istana Negara Jakarta, Selasa ketika menjelaskan hasil rapat terbatas kabinet yang dipimpin Presiden dan dihadiri pula Wakil Presiden Hamzah Haz. Susilo mengatakan, selain operasi militer yang disebutnya sebagai operasi pemulihan keamanan, maka pemerintah akan tetap melaksanakan operasi kemanusiaan, operasi penegakan hukum serta operasi pemantapan jalannya pemerintahan. Menteri Luar Negeri Hassan Wirajudha seusai Sidang Kabinet Terbatas yang dipimpin Presiden Megawati Sukarnoputri di Istana Negara Jakarta, Selasa (6/5) mengatakan, operasi berada di bawah tanggung jawab Kepala Polri Jenderal Polisi Da`i Bachtiar, Menteri Sosial Bachtiar Chamsyah, dan Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno. Dan, mereka akan berkoordinasi dengan menteri terkait lainnya. Hanya, menurut Hassan, pemerintah tak akan menutup pintu dialog dengan GAM, asalkan dilakukan sebelum 12 Mei 2003. Selain itu, GAM juga harus menerima dua syarat mutlak pemerintah: otonomi khusus dan demiliterisasi. Pemerintah juga terus melakukan pendekatan diplomatik dengan Swedia. Tujuannya agar pemerintah Swedia melarang Panglima Tertinggi GAM Hasan Tiro–kini sudah menjadi warga negara Swedia–memimpin gerakan pemberontakan di Aceh. Hassan menjelaskan, upaya diplomatik itu dilakukan secara tertulis. Selain itu, pemerintah pun sudah mengutus dua tim untuk melobi pemerintah Swedia. Tapi sejauh ini kedua usaha itu belum berbuah hasil. Karena hukum Swedia tak mengatur larangan semacam itu. Menko Polkam menyebutkan, jika GAM mau menerima penyelesaian Aceh di dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan otonomi khusus, maka pemerintah siap memulai kembali perundingan. “Tapi tidak berarti operasi pemulihan keamanan dihentikan,” kata Menko Polkam menambahkan. (mi/ant/sctv/cha)
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/