Hidayatullah.com– Walau UU No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) sudah disahkan DPR, namun UU ini belum bisa berjalan. Lantaran, Peraturan Pemerintahnya belum diteken oleh dua kementerian dan satu kementerian koordinator ekonomi. Belum diketahui apa alasan mereka belum tanda tangan.
Direktur Eksekutif LPPOM MUI, Lukmanul Hakim, mengingatkan, berdasarkan UU itu, tahun depan, tepatnya bulan Oktober, semua produk yang beredar di Indonesia wajib sudah disertifikasi halal. Kalau tidak, produk itu dilarang beredar.
Waktu 11 bulan dari sekarang untuk mensertifikasi halal, menurutnya, tidak mungkin cukup. Sebab jumlah UMKM menurut data BPS, ada 3,6 juta. Sementara produk yang baru disertifikasi halal baru 30 ribu. Jadi yang belum disertifikasi ada 3,57 juta.
Belum lagi beban negara untuk membantu biaya sertifikasi halal UMKM sangat besar. Biaya sertifikasi halal yang dalam hitungan Bappenas, besarnya 1,5 juta rupiah/UMKM. UMKM hanya membayar 10 persennya saja, yaitu 150 ribu. Beban negara jadi Rp 1,35 juta per UMKM. Kalau dikalikan dengan 3,57 juta UMKM, negara wajib membayar Rp 4,8 triliun lebih.
Baca: LPPOM: MUI Tersinggung atas Penyusunan PP Turunan UU JPH
Selain itu, tambah Lukman, dibutuhkan auditor sebanyak 25.000 bersertifikat MUI untuk melakukan sertifikasi halal. “Bukan (auditor yang) lolos pelatihan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH),” terangnya dalam acara refleksi akhir tahun mengenai sertifikasi halal di Cikini, Jakarta, Selasa (11/12/2018).
Sekali lagi, ia mengingatkan, UU JPH bisa melarang produk beredar kalau tidak melakukan sertifikasi halal.
“Hati-hati dengan UU ini. Jangan sampai UU ini menjadi alat bunuh massal UMKM,” tegasnya.
Lukman tidak ingin pemerintah melanggar UU JPH lantaran gagal mencapai target terlaksananya sertifikasi halal pada Oktober 2019.
Baca: IHW Minta Pemerintah Jalankan Pasal 59 dan 60 UU JPH
Dakwah Media BCA - Green
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Ia juga tidak mau nanti MUI jadi kambing hitam karena ini.
Karenanya, ia menyarankan agar Pasal 59 dan 60 UU JPH dijalankan. Bisa dalam bentuk Peraturan Presiden atau lainnya.
Pasal 59 menyatakan, sebelum BPJPH dibentuk, pengajuan permohonan atau perpanjangan Sertifikat Halal dilakukan sesuai dengan tata cara memperoleh Sertifikat Halal yang berlaku sebelum Undang-Undang ini diundangkan. Sementara isi pasal 60, MUI tetap menjalankan tugasnya di bidang Sertifikasi Halal sampai dengan BPJPH dibentuk.* Andi