Hidayatullah.com– Wakil Direktur Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI), Muti Arintawati, mengungkap bahan haram penyusun vaksin Measles Rubella (MR), produk Serum Institute of India (SII).
Baca: MUI: Vaksin MR Haram, Pemerintah Wajib Sediakan yang Halal
“Berdasarkan kajian yang kami lakukan terhadap dokumen yang disampaikan SII, kami menemukan gelatin yang berasal dari kulit babi, kemudian enzim tripsin dari pankreas babi, kemudian lactalbumin hydrolysate yang dalam prosesnya ada kemungkinan besar bersinggungan dengan bahan dari babi, dan human diploid cell dari sel tubuh manusia,” bebernya usai rapat pleno Komisi Fatwa MUI di kantor pusat MUI, Jakarta, Senin (20/08/2018).
Muti menjelaskan, proses pemeriksaan vaksin MR ini baru tahap kajian awal dan belum masuk pada proses sertifikasi halal.
Ketua Komisi Fatwa MUI, Prof. Dr. H. Hasanuddin AF., MA. menegaskan, penggunaan vaksin yang memanfaatkan unsur babi dan turunannya hukumnya haram.
Baca: Vaksin MR Belum Bersertifikat Halal, Menkes: Imunisasi Tetap Berjalan
“Penggunaan Vaksin MR produk dari Serum Institute of India (SII) hukumnya haram karena dalam proses produksinya menggunakan bahan yang berasal dari babi,” tegasnya.
Namun pada saat ini, kata dia, penggunaan vaksin MR dibolehkan (mubah) karena beberapa kondisi, yakni keterpaksaan (dlarurat syar’iyyah), belum ditemukan vaksin MR yang halal dan suci, serta ada keterangan dari ahli yang kompeten dan dipercaya tentang bahaya yang ditimbulkan akibat tidak diimunisasi, dan belum adanya vaksin yang halal.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Baca: MUI: Pemerintah Jangan Sebut Vaksin MR Sudah Disertifikasi Halal
Komisi Fatwa MUI memberi catatan, kebolehan penggunaan vaksin MR tidak berlaku jika ditemukan adanya vaksin yang halal dan suci.* Andi