Hidayatullah.com– Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) dibentuk oleh Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI atas 3 alasan mendasar.
Hal itu disampaikan oleh Ketua LSP LPPOM MUI Nurwahid dalam acara sosialisasi LSP tersebut di Gedung MUI Pusat, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (11/04/2017).
“Alasannya adalah fungsional, yuridis, dan filosofis,” katanya.
Baca: Lembaga Sertifikasi Profesi LPPOM MUI Perkuat Jaminan Produk Halal
Secara fungsional, Nurwahid menjelaskan bahwa berdasarkan Sistem Jaminan Halal (SJH) penyelia harus mampu merencanakan, melaksanakan, dan mengawasi.
Secara yuridis, lanjutnya, ada dua pasal yang menjadi acuan dalam pembentukan LSP ini.
“Bahwa perusahaan wajib memiliki penyelia halal dalam pasal 24 poin c, serta mempunyai persyaratan penyelia halal dalam pasal 28,” terang Nurwahid.
Baca: Satu-satunya, LSP LPPOM MUI Peroleh Sertifikat Lisensi BNSP
Dakwah Media BCA - Green
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Terakhir, katanya, secara filosofis ada di dalam al-Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 30-33 dan Hadits Nabi.
“Allah menciptakan manusia sebagai khalifah di bumi melalui ‘uji kompetensi’ serta Hadits tentang pengangkatan Muadz bin Jabal yang melalui ‘uji kompetensi’,” tandasnya.* Ali Muhtadin